Teler Akibat Minum Miras, Warga Bintan Ini Diamankan Polres Tanjungpinang Usai Curi Pompong

Jo (34), pria tersebut, nekat nyuri pompong milik warga dompak Bukit Bestari saat ditambatkan ditepi pantai tak jauh dari rumah pemilik Pompong.

TRIBUN BATAM/WAHIB WAFA
nelayan Bintan ditangkap polisi 

TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Warga Bintan, asal Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, ditangkap polisi.

Jo (34), pria tersebut, nekat nyuri pompong milik warga dompak Bukit Bestari saat ditambatkan ditepi pantai tak jauh dari rumah pemilik Pompong.

Korbanya adalah Am (33).

Saat itu kejadian malam hari saat korban melintas disekitar lokasi kapal terparkir. Melihat ada kesempatan sekitar pukul 05.00 WIB ia nekat mencuri satu unit Pompong dengan cara melepas tali ikat Pompong.

Sementara itu motif pelaku mencuri karena ekonomi keluarga. Kemudian iya juga terpengaruh alkohol. Selain itu karena ada kesempatan untuk membawa kabur.

"Karena ekonomi keluarga. Kebutuhan anak istri saya. Saya niatnya jual asnya saja. Saat itu karena saya lagi mabok juga. Inget kebutuhan anak saya curi," kata Am saat di Mapolsek Bukit Bestari.

Saat itu ia tak pikir panjang untuk melepaskan tali pengikat. Dan menghidupkan untuk dibawanya kabur ke rumahnya di Kijang.

Ia juga sudah mahir menjalankan Pompong karena memang berprofesi sebagai nelayan. Setelah sampai di rumahnya ia melepas as mesin dan menjual dengan harga 600 ribu.

"Saya jual hasilnya buat anak. Saya tak punya Pompong. Biasanya pinjam punya orang tua," katanya lagi.

Sementara itu Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna mengatakan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada 10 Juni 2019

“Korban melaporkan pada 26 Juni 2019,” ujarnya kepada awak media di Mapolsek Bukit Bestari.

Mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi di tempat lokasi kejadian (TKP). Menurutnya, berdasarkan data yang didapatkan, pelaku diperkirakan berada di wilayah Bintan.

“Kita setelah mendapat informasi A1 keberadaan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya,” ujarnya.

Modus yang digunakan pelaku datang dari Kijang menuju Dompak saat di TKP pelaku melihat pompong korban sedang ditambat di pelabuhan. Kebetulan kapal terparkir juga tak jauh dari rumah istrinya di Dompak.

“Pada saat itu pompong diikat di tiang, kemudian pelaku memotong tali dengan kunci palsu dan langsung menghidupkan mesian kemudian dibawa ke arah Kijang,” jelasnya.

"Pelaku ini nekat Untuk dimiliki, digunakan untuk kegiatan nelayan, karena pelaku sebagai nelayan,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatananya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (wfa).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved