BATAM TERKINI
Terungkap dari CCTV, Pembobol ATM BNI Kuras Uang Rp199,6 Juta, Begini Modus Dilakukan Pelaku
Lima terdakwa komplotan pembobol ATM Bank Negara Indonesia atau BNI disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/6/2019).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lima terdakwa komplotan pembobol ATM Bank Negara Indonesia atau BNI disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/6/2019).
Kelima terdakwa antara lain Parlin alias Boy, Melki Septian, Ilham. Dan dua wanita antara lain Afriyani dan wanita muda Marya Ulfa.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi anggota majelis Muhammad Chandra dan Mangapul Manalu, beragendakan pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum atau JPU dihadiri Frihesti Putri Gina.
Dalam keterangan saksi yang terkuak di dalam persidangan, setidaknya ada empat ATM milik BNI yang berhasil dibobol.
Pertama pada Rabu (13/3) pukul 19.25 WIB di ATM BNI Mall Top 100 Tembesi 2 Batam. Kedua Kamis (14/3) pukul 04.29 WIB di ATM BNI Pasar Botania 2 Batam. Ketiga Minggu (17/3) sekitar pukul 16.20 WIB di ATM BNI Kampus Unrika Batam. Dan keempat Selasa (19/3) pukul 16.20 WIB di ATM BNI SPBU Nongsa.
• Tidak Sempat Berjabat Tangan dengan Tim Hukum 02, Ini Tanggapan Yusril dan Arsul Sani
• Batam Punya Peluang Tarik Investor dari Tiongkok, Pemerintah Berikan Insentif ke Pengusaha
• Tak Ada Lagi Kubu 01 atau 02, Ini Pidato Jokowi Tanggapi Putusan Mahkamah Konsitusi
• Sering Banjir, Komisi III DPRD Batam Minta ATB Kembalikan Jalan di Tanjung Piayu Seperti Semula
“Jadi mereka (kelima terdakwa,red) ini saling kenal yang mulia,” kata saksi di hadapan hakim.
Berdasarkan hasil pencocokan nilai uang dari empat ATM ini, terdapat selisih uang yang hilang sebesar Rp 199.650.000.
“Setelah kami cek, ternyata ada yang mengambil. Ketahuannya lewat CCTv. Dan yang masuk ke dalam CCTv ini adalah lima orang terdakwa ini,” tambah saksi lagi.
Para terdakwa mengambil uang itu dengan alat bantu teknologi canggih. Diambil dengan modus Vandalisme Cash Fhising atau pencurian uang di mesin ATM dengan modus memasangkan remot control pada belakang UPS ATM.
Sehingga pada saat melakukan transaksi penarikan uang yang sedang diproses dan uang keluar dari ATM langsung segera dimatikan dengan menekan remot control sehingga transaksi tersebut direversal yang mana uang keluar tetapi saldo pada ATM yang mengambil uang tersebut tidak berkurang (reversal).
“Benar yang mulia, setelah masuk ATM baru kami matikan skalar ATM. Supaya uangnya keluar. Yang tahu banyak soal ini adalah Salamun. Salamun masuk daftar pencairan orang (DPO),” ujar terdakwa Parlin.
Oleh JPU Frihesti Putri Gina, mengupas peran masing-masing kelima komplotan ini. Pertama terdakwa Melki Septian berperan sebagai orang yang masuk ke dalam counter ATM BNI untuk mengambil uang.
Sementara terdakwa Parlin mengawasi situasi di seputaran mesin ATM BNI saat pengambilan uang. Selanjutnya, Yolan yang kini masuk DPO sama dengan peran Melki. Yakni orang yang masuk ke dalam counter ATM BNI untuk mengambil uang serta mengumpulkan uang hasil kejahatan tersebut.
Kemudian Salamun yang juga DPO memiliki peran yang sama dengan Yolan dan Melki.
Untuk terdakwa Afriyani berperan sebagai orang yang menunjukkan jalan ke ATM BNI yang dibobol tersebut. Untuk wanita muda dan cantik Marya Ulfa berperan sebagai penyedia kartu ATM BRI.