Begini Beda Pidato Prabowo dan Jokowi, Sikapi Keputusan MK

Dua calon presiden peserta Pilpres 2019 yakni Prabowo Subianto dan Joko Widodo menyampaikan pidato politiknya setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) m

Tribunnews.com
Prabowo Subianto memberikan keterangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam 

TRIBUNBATAM.id - Dua calon presiden peserta Pilpres 2019 yakni Prabowo Subianto dan Joko Widodo menyampaikan pidato politiknya setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.

Dalam putusannya, hakim MK menolak seluruh gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo.

Prabowo berpidato lebih dahulu di kediamannya Jalan Kertanegara Jakarta, Kamis (27/6/2018) malam.

Tak berapa lama berselang, Jokowi yang didampingi cawapres Ma'ruf Amin di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Nah, berikut transkrip lengkap pidato Prabowo dan Jokowi.

Pidato Jokowi

Bismillahirohmannirohim
Assalamulaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Shalom Omswastiastu Namo Buddhaya, Salam Kebajikan

Bapak-Ibu dan saudara-saudara sebangsa setanah air seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai.

Proses pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan legislatif yang kita lalui dalam 10 bulan terakhir telah menjadi pembelajaran, telah menjadi pendewasaan dalam kita berdemokrasi di negara kita.

Jokowi dan Ma'ruf Amin di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Jokowi dan Ma'ruf Amin di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (seno)

Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya.

Kita telah melampaui tahapan pendaftaran, tahapan kampanye, kemudian pencoblosan, penghitungan suara, penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum, pengawasan oleh Bawaslu serta penyelesaian sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Agung dan di Mahkamah Konstitusi.

Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka, secara transparan secara konstitusional. Dan syukur Alhamdulillah malam hari ini kita telah sama-sama mengetahui hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Kita semua menyaksikan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan secara adil dan transparan. Secara terbuka serta disaksikan secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia melalui televisi maupun media elektronik lainnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama. Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil patut kita syukuri bersama.

Terimakasih kepasa KPU, kepada Bawaslu, dan kepada DKPP yang melalui perannya masing-masing telah sukses memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved