Capres 01 Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih pada Minggu, Ini Janji Kampanye Jokowi di Kepri
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.
TRIBUNBATAM.id - Setelah Sidang MK menghasilkan keputusan bahwa gugatan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ditolak, selanjutnya KPU akan melangkah ke tahapan Pilpres berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah Sidang MK selesai digelar.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Setelah ditetapkan sebagai pasangan terpilih, Jokowi dan Maruf Amin harus menunggu waktu sekitar 4 bulan untuk dilantik.
Berdasarkan tahapan Pemilu 2019 dengan merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode tahun 2019 - 2024 adalah tanggal 20 Oktober 2019.
Selama menjadi konstestan Pilpres 2019, Jokowi dan Ma'ruf Amin selalu menyampaikan janji-janji politiknya kepada masyarakat.
Janji-janji politik itu antara lain disampaikan kepada masyarakat di Kepri.
Jokowi menyampaikan dua janjinya kepada msyarakat Kepulauan Riau saat kampanye terbuka di Stadion Temenggung Abdul Jamal, Mukakuning, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (6/4/2019) sore.
"Saya ingin sampaikan dua hal penting. Yang pertama mengenai sertifikasi pembuatan sertifikat untuk Kampung Tua," kata Jokowi disambut riuh rasa senang para pendukungnya.
Calon presiden petahana itu berjanji akan menyelesaikan sertifikat Kampung Tua yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, secara cepat dengan hitungan bulan.
"Akan kami lakukan maksimal tiga bulan, akan kami selesaikan. Tiga bulan, Kampung Tua akan kami sertifikatkan," kata Jokowi dan disambut tepuk tangan oleh pendukungnya.
Diketahui, pemerintah pusat saat ini telah membentuk Tim Kampung Tua yang akan mengupayakan penerbitan sertifikat lahan di sana.
Kampung Tua adalah lahan perkampungan yang sudah ada sebelum dibentuk BP Kawasan Batam sebagai pengelola pulau utama Batam.
Nantinya, tim akan menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan akan dijadikan hak milik kepada masyarakat Kampung Tua.
Selain janji akan mempercepat sertipikat Kampung Tua, Jokowi juga akan berupaya mewujudkan pembangunan jembatan Batam ke Bintan yang sangat diinginkan masyarakat Kepulauan Riau.
