SELEB TERKINI
Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dibebaskan Minggu Dini Hari, Ini Janjinya Sat Bebas
Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel, mengatakan, kliennya dijadwalkan akan dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Medaeng, Sidoarjo, Jawa
TRIBUNBATAM.id - Bintang sinetron Vanessa Angel (27) akan segera menghirup udara bebas setelah menerima vonis hukuman lima bulan penjara dipotong masa penahanan atas kasus prostitusi online.
Vanessa Angel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, karena dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran foto dan video tanpa busananya ke mucikari.
Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel, mengatakan, kliennya dijadwalkan akan dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu (30/6/2019) dini hari.
Artis terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq).
• Artis Film Korea Jeon Mi Sun, Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi Hotel, Diduga Bunuh Diri
• Baru Rilis Lagu Baru, Ariel Noah Ungkap Kisah di Balik Lagu Wanitaku kepada VJ Laissti
• Naomi Zaskia Menangis Histeris Saat Pegang Kelabang, Begini Cara Sule Menenangkannya
Masa penahanan Vanessa Angel berakhir Sabtu (29/6/2019) malam ini.
"Setelah bebas nanti, Vanessa Angel akan langsung bekerja, ada kontrak kerja eksklusif," kata Milano Lubis dihubungi melalui telepon, Jumat (28/6/2019).
Milano Lubis tidak menjelaskan detail pekerjaan kontrak eksklusif yang akan dijalani perempuan berusia 27 tahun itu setelah dibebaskan dari Lapas Medaeng.
Artis terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/4/2019). (surya.co.id/ahmad zaimul haq)
Rencananya, bekas kekasih Nicky Tirta itu akan mulai bekerja pekan depan setelah menikmati masa pembebasannya bersama keluarga.
Vanessa Angel ditangkap polisi dari Polda Jawa Timur di salah satu hotel di Surabaya, 5 Januari 2019 pagi.
Setelah melakukan penyidikan, Vanessa Angel dijerat UU ITE karena diduga telah mengirim foto dan video tidak senonohnya kepada mucikari. (****)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Menerima Vonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dibebaskan Minggu Dini Hari dan Segera Bekerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/vanessa-angel-seusai-shooting-program-brownis-di-gedung-trans.jpg)