SELEB TERKINI
Bebas Minggu Pagi Ini, Vanessa Angel Lansung Jemput Kontrak Kerja Eksklusif, Ini Bocorannya
Mulai Minggu pagi ini, (30/6/2019) ini, artis FTV Vanessa Angel bebas dan menghirudp udara segar. Setelah bebas, berikiut kegiatannya
TRIBUNBATAM.id - Mulai Minggu pagi ini, (30/6/2019) ini, artis FTV Vanessa Angel bebas.
Kabarnya, pasca bebas, Vanessa Angel berbagai kegiatan pun akan langsung dilakukan.
Diketahui, Vanessa Angel langsung bekerja usai bebas dari penjara.
Walau kondisi Vanessa Angel kurang sehat jelang bebas, tetapi Vanessa Angel lebih riang jelang bebas penjara.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Hermawati mengatakan kondisi Vanessa Angel baik-baik saja.
• Rekor Bambang Pamungkas Menjadi Angka Sakti: 20 20 200
• Foto Momen Jokowi Berbincang Serius dengan Ivanka Trump, Putri Dinal Trump Curi Perhatian
• Jadwal Copa America 2019, Uruguay VS Peru Berlangsung Dini Hari Minggu Pukul 02.00 WIB
• Miris, Saat Antar Pengantin, Mobil Rombongan Pengantar Malah Dirampas Debt Collector di Tengah Jalan
"Kalau kondisinya sih sekarang sehat. Dan kelihatan lebih riang menjelang bebas," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (28/6/2019).
Ia menjelaskan, Vanessa memberikan kesan yang mendalam bagi dirinya selama di dalam rutan.
"Dia orangnya baik dan cepat membaur dengan yang lain. Juga bisa mengikuti pembinaan dengan baik," tambahnya.
Dwi menambahkan, Vanessa baru akan keluar dari rutan pada hari Minggu (30/6/2019).
"Hitungan kita hari Minggu. Kita tunggu kelengkapan berkasnya. Kalau lengkap, insyallah pagi sudah keluar," terangnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel menangis tersedu-sedu setelah dirinya divonis lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan.
Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langsung Bekerja
Bintang sinetron Vanessa Angel (27) akan segera menghirup udara bebas setelah menerima vonis hukuman lima bulan penjara dipotong masa penahanan atas kasus prostitusi online.
Vanessa Angel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.