Sanksi Untuk ASN Selingkuh, Bisa Diturunkan Dari Jabatan Hingga Dipecat Secara Tidak Hormat

ASN ketahuan selingkuh bisa mendapatkan sanksi dipecat secara tidak hormat. selain itu mereka juga bisa diturunkan jabatannya

Editor: Eko Setiawan
Tribun Pontianak
Ilustrasi PNS 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Heboh kasus ASN yang dilaporkan Suaminya Selingkuh dan saat ini tengah berbadan dua.

Diketahui, ASN Selingkuh ini berasal dari daerah Tulungangung. 

Ia kemudian dilaporkan oleh suaminya ke polisi karena sang sumi tidak tahan lagi hidup dengan sang istri yang merupakan seorang pegawasi ASN di Tulungngagung.

HSY (40), inisial seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkab Tulungagung dilaporkan ke polisi oleh suaminya, MK (45).

Warga Kecamatan Ngantru ini dituding telah melakukan perzinahan dengan RAS (40), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Juventus Dikabarkan Resmi Gaet Matthijs De Ligt, Tergoda Rayuan Cristiano Ronaldo?

Kisah Pilu Jesika, Bocah 10 Tahun Asal Koto Padang yang Hidup Sebatang Kara di Malaysia

Han Seo Hee Blak-blakan, Sebut Artis YG Entertainment Banyak yang Pakai Narkoba

‎SB Tobindo Express Buka Rute Siantan-Jemaja, Pengelola Optimis Dengan Adanya Rute Baru Ini

Perilaku HSY yang berselingkuh dengan RAS sudah diketahui suaminya pada awal 2018.

Sangsi Untuk ASN Selingkuh

Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Kopri) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beberapa hal penting tersebut menurutnya harus selalu menjadi "kompas" dan dilaksanakan oleh para PNS.

Selanjutnya segala bentuk pengetahuan dan informasi yang disampaikan dalam sosialisasi nantinya dapat ditularkan kepada sesama pegawai lainnya. 

Komentar Dewi Perssik Jadi Sorotan, Vanessa Angel Ucapkan Terima Kasih Sambil Pamer Foto Semnringah

Gramedia Gelar Pameran Back To School, Sediakan Parcel dan Perlengkapan Sekolah

Hasil MotoGP 2019 - Maverick Vinales Juarai GP Belanda, Marc Marquez Posisi 2 Disusul Quartarato

Antara lain PNS yang melangsungkan pernikahan termasuk berstatus janda atau duda wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat selambat-lambatnya 1 tahun setelah penikahan berlangsung.

Aturan perceraian, serta pembagian gaji yang diatur untuk penghidupan istri dan anak bila perceraian atas kehedak PNS pria.

Namun apabila perceraian atas kehedak isteri maka tidak mendapatkan bagian penghasilan.

Dalam PP ini juga PNS dilarang selingkuh, melakukan pernikahan siri, atau “kumpul kebo”. Apabila terbukti sanksinya bisa sampai pemecatan secara tidak hormat.

“Apabila (PNS) ketahuan dan diketahui oleh atasan langsung serta mendapatkan laporan perihal nikah siri, maka atasan harus memanggil yang bersangkutan untuk kemudian diperiksa,” jelas narasumber.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved