Usai Sidang Sengketa Pilpres, Yusril Ihza Sebut Statusnya dalam Kubu TKN

Bagiaman nasib Tim Kampanye Nasional (TKN) setelah sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berakhir?

Editor: Thom Limahekin
Yanuar Nurcholis Majid/Tribunnews.com
Yusril di Kampus UIN, Tengerang Selatan, Senin (12/11/2018). 

TRIBUNBATAM.id - Bagiaman nasib Tim Kampanye Nasional (TKN) setelah sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berakhir?

Jawaban dari pertanyaan ini kemudian disinggung oleh Yusril Ihza Mahendra Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, 

Yusril menyebut statusnya sebagai kuasa hukum di luar TKN tetap akan bertahan hingga Jokowi - Ma'ruf dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019.

Hal tersebut disampaikan Yusril dalam wawancara unggahan kanal YouTube metrotvnews, Minggu (30/6/2019).

 

Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung soal nasib Tim Kampanye Nasional (TKN) setelah sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berakhir.
Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung soal nasib Tim Kampanye Nasional (TKN) setelah sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi berakhir, Minggu (30/6/2019) (YouTube metrotvnews)

 Sebelum Membeli Motor Bekas, Wajib Cek Nomor Rangka dan Mesin Dahulu

Disinggung Bau Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Datangi Polda Metro, Laporkan Mantan Suami Galih Ginanjar?

Klasemen MotoGP 2019 Setelah Vinales Juara GP Belanda, Marquez Kokoh di Puncak, Valentino Rossi?

Polisi Bidik Dugaan Korupsi Dana Desa di Bintan

Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin bersama tim kampanye nasional.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin bersama tim kampanye nasional. ()

Yusril menyebut kehadirannya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang, bukan TKN.

"Saya ini hadir sebagai Ketua Partai, jadi bukan sebagai TKN, nanti barangkali TKN akan dijelaskan oleh Pak Erick Thohir ya," ujar Yusril.

Yusril menganggap tugasnya sebagai pengacara dalam TKN sebenarnya sudah berakhir pada sidang putusan sengketa Pilpres pada Kamis (27/6/2019) lalu.

"Jadi tugas saya sebagai advokat yang menangani perkara di Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah selesai, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Juni yang lalu," terang Yusril.

Meski demikian, Yusril menyebut dirinya tetap akan menjadi kuasa hukum bagi Jokowi - Ma'ruf hingga keduanya resmi dilantik.

"Jadi tugas kami sebagai tim lawyer sudah selesai barangkali, tapi ya tim lawyer ini tetap ada, enggak dibubarkan ya," kata Yusril.

"Karena mungkin juga akan timbul permasalahan-permasalahan hukum sesudah ini sampai dengan presiden dilantik tanggal 20 Oktober yang akan datang."

"Tampaknya tim hukum ini akan tetap bekerja mendampingi presiden," terangnya.

Yusril mengaku dirinya dan dua orang pengacara lainnya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum presiden di luar TKN.

Namun mereka sempat bekerja sama dengan kuasa hukum lainnya saat menghadapi sengketa Pilpres 2019 di MK.

"Kalau saya pribadi kan ditunjuk sebagai kuasa hukum presiden, di luar dari TKN sebenarnya, tapi yang kemarin itu 33 orang diberikan kuasa khusus untuk menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi."

"Kalau saya sendiri ada dua orang lagi, Pak Gugum Ridho Putra dan Yuri Kemal Fadlullah, tiga orang itu memang mendapat kuasa khusus dari presiden dan wakil presiden untuk menghadapi segala permasalahan hukum," tuturnya.

Berikut video lengkapnya (menit ke-0.41):

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul BPN Resmi Bubar, Yusril Sebut Kemungkinan TKN Juga Berakhir setelah Jokowi-Ma'ruf Dilantik

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved