Nurdin Basirun Tak Hadir Rapat Paripurna, Aluan: Ketua DPRD Jangan Lembek Lah pada Gubernur
Sebab, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai pihak eksekutif di daerah tidak hadir; Nurdin Basirun, melakukan kunjungan ke pulau-pulau.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sidang paripurna penetapan Ranperda Bangunan Berciri Khas Melayu harus ditunda di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak Tanjungpinang, Rabu (3/7/2019).
Sebab, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sebagai pihak eksekutif di daerah tidak hadir; Nurdin Basirun, melakukan kunjungan ke pulau-pulau.
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak pun menyampaikan sidang paripuran ditunda hingga Senin (8/7/2019) mendatang.
"Keputusan Perda sesuai aturan ialah kepala daerah, dalam kesempatan ini, gubernur berhalangan hadir dikarenakan menjumpai masyarakat.
Tidak ada juga pendelegasian dari gubernur, jadi kita agendakan senin depan," kata Jumaga Nadeak kepada 17 anggota DPRD Kepri yang hadir dalam paripurna itu.
Menanggapi hal itu, Fraksi dari PPP Sarafuddin Aluan mengungkapan kekesalan atas ketidakhadirian Gubernur Kepri.
"Ketidakhadiran gubernur dalam persidangan pagi ini merupakan bukti tidak adanya keseriusan dalam menjalankan pemerintahan ini.
Sidang hari ini tentang penetapan Ranperda bangunan gedung berciri khas Melayu, ini menyangkut identitas kita secara menyeluruh di Kepri," sebut Aluan dengan nada lantang.
• Main Pukul-pukulan dengan Saudaranya yang Mengidap Syndrom Down, Bocah 6 Tahun Ini Tewas
• Download Lagu MP3 Lights BTS, Lengkap Lirik Lagu dan Video Klip, Single Jepang Terbaru BTS
• PT Unisem Batam Tutup Usaha 30 September 2019 Bukan Karena Bangkrut, Ini 6 Poin Pentingnya
• Hadirkan Taman Diatas Bus dan Halte, Singapura Ingin Tekan Polusi Udara

Dia pun dengan tegas meminta kepada Ketua DPRD mengingatkan gubernur, apalagi agenda rapat paripurna sudah jauh-jauh hari diagendakan.
"Ketua jangan lembek lah.
'Hajar' saja. Kita minta keseriusan gubernur.
Kalau agenda dadakan ini boleh lah, ini kan sudah jauh hari disampaikan, jadi harus juga memprioritaskan.
Bukan berarti menghalangi atau tidak setuju kunjungan menemui masyarakat," tegas Aluan. (tribunbatam.id/endra kaputra)