BATAM TERKINI

Ngaku Order Barang Lewat Gambar, Pengusaha Pembeli Limbah Plastik: Yang Kami Impor Itu Bukan Sampah

Pengusaha yang mengimpor limbah plastik dan kini diamankan karena ada sebagian yang mengandung limbah B3 menolak disebut mengimpor sampah.

TRIBUNBATAM
Tim Surveyor, BC, daan KLH mengecek kontainer berisi sampah plastik di Pelabuhan Batuampar Batam, Rabu (19/6/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perwakilan pengusaha yang mengimpor limbah plastik dan kini sedang jadi perhatian karena ada 38 kontainer yang mengandung limbah B3, menolak disebut telah mengimpor sampah.

Menurutnya, barang yang diimpornya dari luar negeri itu merupakan bahan baku untuk industri.

Hal itu terungkap saat pertemuan antara Pemko Batam, Pemerintah Provinsi Kepri, Komisi VII DPR RI, BP Batam dan pengusaha pengimpor skrap plastik di Gedung Graha Kepri, Jumat (5/7/2019).

"Yang kami impor itu bukan sampah, tapi bahan baku. Bicara istilah ini memang agak rumit. Tapi bagi kami, bahan baku itu yang bisa diolah dan punya nilai ekonomi," kata Marthen Tandirura yang mengaku dari perwakilan PT Tan Indo Sukses.

Ia lagi-lagi menegaskan, jika barang yang diimpor itu untuk kegiatan industri.

 

Skrap plastik itu diolah lagi menjadi barang jadi. Dikatakan, mestinya pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri untuk industri.

Namun karena ketersediaan bahan baku dalam negeri tidak mencukupi, makanya mereka impor.

Semua Berstatus Residivis, Simak Sejumlah Fakta Penangkapan 6 Pelaku Jambret dan Begal di Batam

Bukan di Jalan Lama, Ini Usulan Jalur Tol Pembuka Akses Batuampar - Mukakuning - Bandara Hang Nadim

Jemaah Calon Haji Embarkasi Batam Tahun Ini Sebanyak 13.045 Orang, JCH Tertua dan Termuda dari Batam

"Mekanismenya sudah diatur di Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang tata cara impor. Karena ini termasuk barang lartas (larangan terbatas). Kami mengikuti prosedur yang ada. Kami masukkan secara resmi. Ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujarnya.

 

Untuk teknis impor barangnya, mereka mengaku belum melihat barang yang akan diimpor itu secara langsung.

Dalam hal ini, negara lewat kerjasama operasi Sucofindo dan surveyor Indonesia yang mengecek barang tersebut.

Apakah sesuai dengan ketentuan di Permendag No.31 Tahun 2016 atau tidak.

"Kalau setelah dicek, ternyata tak bisa, ya tidak jadi. Kami membayar setelah dinyatakan clear. Ada laporan surveyor (LS) yang dikeluarkan. Kami, tak lihat sendiri barang itu. Untuk dokumennya, kita lengkapi semua. Baru barang itu bisa datang ke sini," kata Marthen.

Hal serupa juga disampaikan Direktur Utama PT Royal Citra Bersama, Suhardi alias Amin.

 

"Kami tak ngerti barang itu. Kami order berdasarkan gambar saja. Kami bayar barang itu berdasarkan acc (persetujuan) dari Sucofindo kalau barang itu clear," kata Amin.

Pada kesempatan itu, Marthen Tandirura yang juga Sekjen Asosiasi Export Import Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) Batam, juga meminta agar persoalan sampah plastik di laut dan sungai, agar jangan dihubungkan dengan kegiatan produksi mereka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved