Dengar Keluhan Nelayan, Susi Pudjiastuti Tegaskan: Yang Tidak Boleh Itu Jual Ikan di Tengah Laut
Mereka berdialog di tempat pemasaran ikan Pelabuhan Perikanan Antang Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas Dedi Syahputra meluahkan curahan hati (Curhat) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, Rabu (17/7/2019).
Mereka berdialog di tempat pemasaran ikan Pelabuhan Perikanan Antang Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Dalam pertemuan itu, Dedi Syahputra meminta kebijakan tentang kapal pengangkut ikan.
Menurut Dedi Syahputra, pengusaha yang hanya membawa ikan dari Anambas, mengalami kerugian karena tidak diperbolehkan membawa barang selain ikan dari daerah tujuan semisal Tanjungpinang atau Kabupaten Bintan.
• Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif, Impor Pesawat dan Suku Cadangnya Bebas PPN
• Isdianto Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Finalis Miss Grand Indonesia 2019 Asal Kepri
• Pencemaran Sungai Kim Kim Pasir Gudang Berbuntut, Ratusan Korban Gugat Pemerintah Johor
• Ali Ngabalin Menangis Beberkan Alasan Ajak PKS dan Gerindra Masuk Koalisi Jokowi
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Kepri pada saat itu, Nurdin Basirun dan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

Sayangnya, paska kebijakan itu diberlakukan, kapal pengangkut ikan sempat dihentikan oleh personil Polairud Polda Kepri sekitar tahun 2017.
"Mohon kebijakan. Karena kapal angkut untuk Anambas masih kurang," ujar Dedi Syahputra Rabu (17/7/2019).
Menteri Susi Pudjiastuti yang mendengar hal itu pun memberikan penjelasan.
Menurut Susi Pudjiastuti, tidak ada pengkhususan ikan harus diangkut menggunakan kapal ikan.
• Hasil PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, Gol Irfan Jaya Bawa Skor Imbang di Babak Pertama
• OYO Jadi Jaringan Hotel Terbesar ke 3 di Dunia, AS dan Eropa Pendorong Utama Pertumbuhan Perusahaan
• Datang ke Anambas, Susi Pudjiastuti Diserbu Emak-emak, Ternyata Hanya Untuk Lakukan Ini
• Ali Ngabalin Menangis Beberkan Alasan Ajak PKS dan Gerindra Masuk Koalisi Jokowi
Dia menegaskan untuk membawa kapal ikan bisa dilakukan menggunakan kapal feri atau kapal barang yang biasa digunakan untuk sampai ke Tanjungpinang atau Bintan.
Pengusaha cukup mengantongi surat karantina, kecuali untuk pengiriman ikan hidup.
"Harus ada Karantina antardaerah. Jual beli di tengah laut yang tidak boleh. Surat Karantina ada, tapi kena tangkap. Seharusnya tidak.
Mungkin Pak Kapolres bisa berkoordinasikan dengan pimpinan di atasnya. Lagipula, kejadiannya sudah lama, kan. Semoga tidak ada lagi," ungkap Susi Pudjiastuti. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)