BATAM TERKINI
Bawa Sabu 5,4 Kg di Dalam Rice Cooker, Eko Asal Lumajang Ditangkap di Hang Nadim Batam
Seorang calon penumpang tertangkap tangan membawa sabu 5,4 kg yang disimpan di dalam rice cooker saat akan terbang lewat Bandara Hang Nadim Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Otoritas Bandara Hang Nadim Internasional Batam, kembali menggagalkan pengiriman narkotik jenis sabu-sabu.
Tidak tanggung-tanggung, barang haram itu seberat 5.455 gram atau setara sekitar 5,4 kilogram (kg).
Sabu itu merupakan milik Eko Santoso, calon penumpang Batam- Surabaya Jawa Timur dengan maskapai Citilink.
Kepala Layanan Pengiriman dan Informasi (BLKI) Kantor Bea dan Cukai Batam Sumarna menjelaskan, Eko Santoso yang merupakan kelahiran Pasuruan Jawa Timur 1 Mei 1985 tersebut ditangkap pada Selasa (16/7) pukul 13.20 WIB.
"Petugas Bea dan Cukai Hang Nadim Batam mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang berdasarkan hasil citra X-ray di Security Check Point 1. Terhadap barang bawaan penumpang tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik. Dan kedapatan bungkusan plastik bening yang diduga berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu di dalam Rice Cooker (pemasak nasi, red), " jelas Sumarna kepada Tribun, Kamis (18/7/2019).
Pemilik bernama Eko tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Internasional Batam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan membuka Rice Cooker yang bersangkutan kedapatan lima bungkus plastik bening.
• Mampu Produksi 400 Liter per Detik, Waduk Sei Gong Diresmikan Hari Ini
• Sekali Mati Lampu Durasi 3 Jam, Cek Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Jumat 19 Juli 2019
• Jadi Korban Salah Tangkap & Dipenjara 3 Tahun, Ini Pegakuan Pengamen Hingga Disetrum Polisi
"Lima bungkus plastik bening berisi Methamphetamine modus disembunyikan di dalam Rice Cooker dengan berat brutto 5.455 gram, " katanya.
Kini pria yang berasal dari Dusun Pakel, RT 017/RW 006, Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. (tribunbatam.id/leo halawa)