Cabut Laporan Polisi, Dirut Garuda Indonesia Ajak Rius Vernandes Review First Class

Laporan ke polisi tersebut dicabut, bahkan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara mengajak Rius Vernandes untuk mereview fasilitas First Class di maskapa

TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Jumpa pers yang berisi perjanjian damai antara Youtuber Rius Vernandes dengan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) di JJ Royal Bistro, Lotte Shopping Avenue, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Youtuber Rius Vernandes yang sempat dilaporkan pihak Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik, akhirnya bisa bernafas lega.

Laporan ke polisi tersebut dicabut, bahkan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara mengajak Rius Vernandes untuk mereview fasilitas First Class di maskapai milik Indonesia itu.

Ada sosok Hotman Paris Hutapea yang ikut berjasa mendamaikan kasus ini.

Sebelumnya, pada Selasa (16/7/2019), Rius Vernandes menunjukkan dua amplop berisi surat panggilan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan pencemaran nama baik.

Belakangan diketahui, laporan ini dibuat bukan dari pihak perusahaan Garuda Indonesia melainkan serikat pekerjanya.

Laporan tersebut disebabkan vlog Rius Vernandes yang merasa kecewa dengan menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia.

Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik itu, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang Ia unggah di Instagram pribadinya.

Rius Vernandes mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan menunjukkan pernyataan penumpang lain yang punya kekecewaan serupa.

Youtuber yang memang sering mereview berbagai kelas penerbangan di banyak maskapai ini sebenarnya hanya ingin memberikan kritik yang membangun.

Tapi polemik semakin mengembang, hingga Garuda Indonesia pun membuat aturan larangan mengambil gambar baik foto atau video di dalam pesawat.

Garuda Indonesia mengeluarkan pengumuman resmi berupa imbauan untuk tidak mengambil foto dan video di dalam pesawat.

Larangan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan manajemen Garuda Indonesia pada Selasa (16/7/2019) dengan nomor JKTDO/PE60001/2019.

Berikut isi surat pemberitahuan Garuda Indonesia perihal imbauan kepada penumpang.

1. Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.

2. Menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiata pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved