Fakta-fakta 2 PNS Selingkuh Hingga Bikin Video Tak 'Pantas' di HP, Kini Terancam Denda Miliaran

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi

Net
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Viral 2 orang PNS bikin video tak 'pantas'. Hal ini pun sudah ditangani pihka kepolisian.

Dilansir dari Tribun Timur, setidaknya ada 6 fakta 2 PNS kantor camat dan sekretaris desa atau Sekdes bikin video "panas", durasi 3 menit tapi denda miliaran menanti.

Kasus ini menimpa PNS pemerintah daerah. 

Polres Simalungun masih menyelidiki kasus asusila melibatkan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

 

Terkait dengan kasus tersebut, berikut ini 6 faktanya :

1. Pelaku bukan pasangan suami istri

Informasi yang dihimpun, kedua PNS yang bukan suami istri itu adalah BH (44) dan LS (41).

Bahkan keduanya masing-masing mempunyai istri dan suami.

2. Kerja di kantor camat dan desa

BH diketahui bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas.

Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.

3. Video diambil LS saat berhubungan badan

Video yang berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan di rumahnya.

Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.

"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019).

4. Polisi telah periksa saksi

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved