Poligami Diam-diam, Istri Siram Suami dengan Air Panas Hingga Tewas
Peristiwa itu terjadi karena Aminah cemburu atas tindakan Bahtiar (28) tak lain suami pelaku, menikah tanpa sepengetahuanya.
TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita bernama Aminah (30) tega menyiram air panas ketubuh suaminya sendiri hingga melepuh dan tewas di Kampung Paranga, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Peristiwa itu terjadi karena Aminah cemburu atas tindakan Bahtiar (28) tak lain suami pelaku, menikah tanpa sepengetahuanya.
Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul keTribunJeneponto.com, Sabtu (20/7/2019) pagi.
"Pada hari Sabtu (13/7/2019) lalu, korban Bahtiar sedang tidur, lalu pelaku yang tak lain istrinya sendiri memasak air panas dan menyiramkan kearah tubuh korban," kata AKP Syahrul.
• Begini Tips Terhindar dari Penipuan Berkedok Program Travel Online
• Soto Bogor Gurihnya Bikin Tambah Nasi, Contek Resepnya
• Bunga BI Turun, Inilah Saham - saham yang Menarik untuk Investasi
• Ramalan Zodiak Cinta Besok 21 Juli 2019, Aries Pengin Putus, Gemini Cinlok, Virgo Semakin Harmonis
Akibatnya korban mengalami kulit melepuh hampir sekujur tubuh terutama pada bagian dada dan perut.
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan korban sempat mendapat perawatan di RSUD Takalar.
"Setelah kejadian tersebut korban dibawa oleh keluarga pelaku kerumah sakit umum Padjonga Dg Ngalle Takalar untuk mendapatkan perawatan," tutur Syahrul.
"Namun tidak ada perubahan sehingga keluarga korban memutuskan untuk dilakukan pengobatan tradisional hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Rencananya, jenasah pria yang bekerja sebagai sopir angkot di Makassar itu akan dimakamkan hari ini di rumah saudaranya di Kampung Beru, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Istri korban Aminah(30) yang juga pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan penanganan perkara ke Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Syarat dan Prosedur Poligami yang Sah
Melansir hukumonline.com, berikut syarat dan prosedur poligami yang sah.
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;