Denda Miliaran Menanti, Ini Fakta-fakta 2 PNS Bikin Video 'Panas' dengan Durasi 3 Menit
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi
TRIBUNBATAM.id - Viral 2 orang PNS bikin video tak 'pantas'. Hal ini pun sudah ditangani pihka kepolisian.
Dilansir dari Tribun Timur, setidaknya ada 6 fakta 2 PNS kantor camat dan sekretaris desa atau Sekdes bikin video "panas", durasi 3 menit tapi denda miliaran menanti.
Kasus ini menimpa PNS pemerintah daerah.
Polres Simalungun masih menyelidiki kasus asusila melibatkan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
• Pelawak Srimulat Nunung Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
• Fakta-fakta Istri Siram Suami dengan Air Panas hingga Tewas, Dipicu Poligami hingga Kronologi
• Polda Metro Jaya Tetapkan Nunung sebagai Tersangka Kasus Narkoba
• Istri Sah Pablo Benua Minta Bantuannya, Hotman Paris Siap Menyediakan Pengacara: Nggak Usah Bayar
Terkait dengan kasus tersebut, berikut ini 6 faktanya :
1. Pelaku bukan pasangan suami istri
Informasi yang dihimpun, kedua PNS yang bukan suami istri itu adalah BH (44) dan LS (41).
Bahkan keduanya masing-masing mempunyai istri dan suami.
2. Kerja di kantor camat dan desa
BH diketahui bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas.
Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.
3. Video diambil LS saat berhubungan badan
Video yang berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan di rumahnya.
Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.
"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019).
4. Polisi telah periksa saksi