Hutan Mangrove Disulap Jadi Kapling, DPRD Batam Minta Pemko dan BP Batam Turun Ke Lokasi
Ada 17 hektare lahan hutan mangrove yang berada di RT 03 RW 14 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri atau seberang perumahan Gardan R
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ada 17 hektare lahan hutan mangrove yang berada di RT 03 RW 14 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri atau seberang perumahan Gardan Raya disulap menjadi kapling.
Suherman tokoh masyarakat setempat kepada tribubatam.id menyampaikan, agar Badan Pengusahaan (BP) segera menyetop kegiatan itu.
"Karena merusak lingkungan. Masa hutan mangrove disulap menjadi kapling. Ada gak izinnya. Salah kaprah semua saya lihat. Kami sangat prihatin terkait lahan itu," katanya, Senin (22/7).
Suherman mengatakan, setelah ia cek, lahan itu sudah dijual sedikitnya 300 kapling kepada warga. Sementara kata Suherman, menduga belum ada izin. "Tertulis di pamflet lahan itu gratis. Tapi masih dijual Rp17-25 juta per kapling. Masa hutan mangrove dibisikan," katanya.
• Pemko Menggesa Clear And Clean Pasar Induk Jodoh 2019, Pemko Masih Selesaikan Masalah Pedagang
• Najib Razak Sering Melabrak Aturan Perbankan, Tapi Semua Beres Setelah Bank Menelepon Jho Low
• Tiga Partai politik Ini Berpotensi Rebut Kursi Pimpinan DPRD Kabupaten Kapulauan Anambas,
Anggota Komisi I DPR Kota Batam Jurado Siburian menyayangkan penyulapan lahan itu. Dari hutan mangrove menjadi kapling. Katanya, regulasi alih fungsi hutan mangrove dengan kapling tidak segampang itu. "Karena itu merusak lingkungan hidup. Jangan sampai menabrak undang undang," katanya.
Ia mengatakan, jika terjadi alih fungsi, harus berdasarkan Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Kita minta pemko Batam dan BP Batam segera hentikan itu. Jangan sampai ada pelanggaran hukum. Sebab, tidak semudah itu mengalih fungsikan suatu bidang lahan. Ada aturan main. Pertanyaannya, apakah sudah dilakukan sama pengelolaan?," katanya.
Pantauan wartawan di lapangan, lahan itu sudah digundul alias diratakan. Tidak diketahui secara jelas perusahaan yang mengelolanya. Hanya saja, ada pamflet yang tertulis PT Kayla Alam Sentosa. Belum diketahui apakah perusahaan ini yang mengelola atau bukan.
Sementara itu, Direktur Promosi dan Humas BP Batam Dendi Gustinandar ketika dikonfirmasi belum mengetahui. Ia minta menanyakan dulu kepada bagian lahan. "Nanti saya cek dulu ya," katanya.
Terkait dugaan pengerusakan hutan mangrove itu, Anggota Komisi IV DPR RI dari Jakarta turun ke Batam. Hanya saja, pihak Anggota Komisi IV belum memberikan statemen kepada media.(tribubatam.id/leohalawa )