HEADLINE TRIBUN BATAM

5 Hari ‘Berkantor’ di Batam, KPK Juga Ingatkan Rudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperlebar penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur (non-aktif) Kepri Nurdin Basirun.

wahyu
halaman 01 tb 

TRIBUNBATAM.id, BATAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperlebar penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur (non-aktif) Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Dua pekan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Pulau Tanjungpinang, ibu kota provinsi, Rabu (10/7) lalu, mulai Senin (22/9) lalu, tim KPK “berkantor” di Pulau Batam.

Informasi yang dihimpun Tribun, rangkaian penggeledahan terpisah di tiga pulau (Karimun, Tanjung Pinang, dan Batam), Selasa (23/7) lalu, dan pemeriksaan terpisah 8 dari 14 pejebat eselon II Pemrprov Kepri adalah bagian dari “shock therapy” yang memanfaatkan momentum OTT Nurdin Basirun.

Shock therapy ini melibatkan dua gugus tugas; pertama dari satuan pencegahan, dan kedua dari satgas penindakan.

Kedua gugus tugas ini bekerja simultan, terencana, dan dalam unit tim berbeda, namun tetap dalam satu koordinasi.

Kamis (25/7) hari ini, kedua tim masih akan melanjutkan kepada 6 enam lagi pejabat eselon II di Mapolres Barelang.

Di kota pusat industri dan ekonomi terbesar di Kepri ini, tim divisi pencegahan KPK, menggelar rangkaian pertemuan simultan, koordinatif, dan terpisah, sejak Senin (22/7) hingga Jumat (26/7) besok.

KPK mengistilahkan ini dengan “monitoring dan evaluasi berkala”.

Dalam siaran pers resmi KPK, kemarin, terungkap tim “shock therapy” pencegahan ini adalah unit koordinasi wilayah (Korwil) II Sumatera (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau).

Tim juga menemui sejumlah kepala daerah, stake holder di Kepri, termasuk Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Rudi yang juga sekretaris Nurdin Basirun di Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kepri ini, diingatkan soal potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan aset daerah, serta upaya pencegahan korupsi bidang perizinan, penindakan hukum dan peningkatan pendapatan asli daerah.

“Kami berikan reskomendasi ke kepala daerah, Ini upaya kami mendorong penyelesaian konflik kepemilikan dan pengelolaan aset di Provinsi Kepulauan Riau, baik antar pemerintah daerah pasca-pemekaran, dengan BUMN atau dengan BP Batam,” kata Febri Diansyah, Kepala Biro Humas yang juga sebagai juru bicara KPK.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady, juga mengisyaratkan adanya tumpang tindih rangaikan kewenangan yang berpotensi melanggengkan praktik korupsi.

Edy mengistilahkannya dengan “persoalan invisible authority di Batam.”

Potensi fraud ini umumnya terkait kebijakan dan regulasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved