TERNYATA ada Siasat Licik Dibalik Iklan Wanita Rela 'Digilir' Demi Rp 1,054 juta yang VIRAL
Di iklan tersebut disebutkan wanita bernama Yuliana Indriati memiliki utang Rp 1,054 di aplikasi fintech ilegal bernama Incash
TRIBUNBATAM.id - Sedang heboh Iklan yang menampilkan wanita bernama Yuliana Indriati yang rela digilir demi Rp 1,054 juta untuk melunasi utang beredar viral.
Di iklan tersebut disebutkan wanita bernama Yuliana Indriati memiliki utang Rp 1,054 di aplikasi fintech ilegal bernama Incash.
Yuliana menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya.
Yuliana yang mengetahui namanya dipakai untuk iklan vulgar pun meradang.
Yulina menganggap hal ini sebagai pencemaran nama baik.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Selasa (23/7).
Dijelaskan Yuliana, sebelum iklan vulgar itu beredar dia memang meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.
Kala itu, Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).
Dia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.
Ia mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group Whats App yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana.
Terkait tuntutan hukum, Yuliana telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
• Tim Terpadu Batam Kerahkan Alat Berat, Deretan Kios di Simpang Hutatap Sagulung Rata Tanah
• Ajarkan Mandiri, 30 Mahasiswa Indonesia Raih Beasiswa OTS Tahun 2019 ke Belanda
• Download Lagu MP3 Breathe For You MONSTA X, Lengkap Lirik Lagu dan Audio Video
• Anaknya Kepergok Tak Senonoh Pada Siswi SMP, Keluarga Pelaku Malah Ngamuk & Aniaya Keluarga Korban
Dalam surat kuasa, Yuliana mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
