Catat Ya, Sebelum Mau Pinjam, Ketahui Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Praktik financial technology atau pinjaman online nakal menjadi kembali menjadi sorotan.

orrick
Ilustrasi Fintech 

TRIBUNBATAM.id - Praktik financial technology atau pinjaman online nakal menjadi kembali menjadi sorotan.

Kasus terbaru, seorang konsumen layanan pinjaman online yang terlambat dua hari melakukan pembayaran mengalami persekusi secara digital.

Foto YI (51), warga Solo, Jawa Tengah, tersebar secara daring dengan keterangan "siap digilir", karena telat membayar utang ke salah satu penyedia pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tak sembarangan memilih penyedia utang online.

Meskipun ada fintech yang sudah mengantongi izin dari OJK, ada pula situs atau aplikasi utang online yang tak berizin.

Begini Tips Membuat Surat Lamaran Kerja, Intip 5 Langkah Ini

Kenali Tanda V-Belt Motor Matic Sudah Minta Diganti

Bank Indonesia : Hingga 25 Juli, Aliran Dana Asing yang Masuk Capai Rp 192,5 Triliun

Rupiah Melemah Bersama Sejumlah Mata Uang Asia Lain Terhadap Dolar AS

 

"Masyarakat mengenai fintech ini perlu untuk terus diedukasi. Yang mudah itu belum tentu aman. Pola pikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika itu tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko termasuk jika akses ke fintech ilegal pastinya berujung risiko tinggi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019) siang. 

Sekar menjelaskan, fintech ilegal tidak termasuk dalam pengawasan OJK.

Namun, keberadaan fintech ilegal menjadi perhatian, terutama oleh Satgas Waspada Investasi.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 16 Juli 2019, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, produk fintech wajib terdaftar secara resmi dan bergabung dalam asosiasi fintech yang telah dibentuk.

Hal ini membuat segala jenis persoalan yang muncul dan dilaporkan dapat diproses.

"Kalau ada apa-apa, kalau masyarakat merasa tidak dilindungi kepentingannya, kalau lapor kita cek (diproses). Kalau tidak terdaftar tidak bisa kita cek," kata Wimboh.

Fintech juga harus melindungi kepentingan konsumen.

Lantas, bagaimana cara membedakan fintech lending legal dan ilegal?

Anda dapat memerhatikan hal-hal berikut:

Fintech Lending Legal

  • Terdaftar dan diawasi OJK
  • Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  • Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat
  • Informasi biaya pinjaman dari denda transparan
  • Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
  • Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
  • Penagihan maksimal 90 hari
  • Akses hanya kamera, mikrofon, dan lokasi
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen
  • Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil

 

Fintech Lending Ilegal

  • Tak mempunyai izin resmi
  • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelasInformasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Bunga atau biaya pinjaman tak terbatas
  • Total pengembalian, termasuk denda tidak terbatas
  • Penagihan tidak ada batas waktu
  • Akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam
  • Risiko peminjam yang tidak melunasi setelah batas waktu dapat berupa ancaman, teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga menyebarkan foto atau video pribadi.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved