BATAM TERKINI

Tolak Batam Jadi Tambang Pasir Laut Rudi Tak Ingin Rakyat Terganggu

Kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan pulau Batam menjadi alasan utama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi menolak tambang pasir di Batam.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Walikota Batam HM Rudi diperiksa KPK sebagai saksi kasus Nurdin Basirun di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kesejahteraan masyarakat dan menjaga lingkungan pulau Batam menjadi alasan utama Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR) menolak Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk Kota Batam.

Demikian inti jawaban HMR saat ditanya Komisi Pemberantasan Korupsi kepada HMR, di Mapolresta Barelang, Jumat (26/7/2019).

Ada beberapa hal mengapa HMR menolak Ranperda RZWP3K Provinsi Kepulauan Riau untuk Kota Batam itu.

Pertama, karena Batam akan dijadikan wilayah penambangan pasir laut.

“Saya keberatan, karena kalau ini terjadi maka terumbu karang akan rusak, bergeser dan hilang. Kalau hilang, mata pencaharian nelayan akan berkurang bahkan hilang,” tegasnya.

Menurut HMR, bila pasir laut diambil, maka daerah sekitarnya akan bergeser.

“Kalau pasir darat maka bergesernya jatuh ke bawah (longsor), tapi kalau pasir laut saya tak tahu bergesernya ke mana. Karena dalam dua hal ini saya tak menghendaki,” jelas Wali kota yang Jumat malam menerima penghargaan Walikota Terbaik ini.

HMR juga ditanya terkait penataan pantai Nongsa.

Banyak Kapal Nakal Matikan Radar saat Lewat Batam, Ini Rencana Panglima TNI

Download Lagu MP3 Kupeluk Hatimu Noah Band, Lengkap Lirik Lagu dan Official Audio

LAGI VIRAL! Remaja Balap Liar di Kuburan Hebohkan Media Sosial, Begini Nasib Para Pelaku

Menurutnya, tanah atau pantai Nongsa yang diajukan tersebut sebenarnya jadi milik negara.

“Pantai tersebut jadi aset negara atas nama Pemko Batam,” ungkap suami Marlin Agustina Rudi ini.

Adapun alasan pengajuan ini murni demi kepentingan rakyat, dalam hal ini warga Batam.

Nantinya pantai tersebut jadi public area milik negara.

Sebab pantai Batam ini, banyak yang dikuasai individu atau perusahaan. Sifatnya dijadikan tempat wisata komersil.

“Kalau begitu, lalu rakyat tak mampu mau berlibur kemana? Di mana mereka mau berlibur? Itulah alasan mengapa saya ambil (keputusan penataan pantai Nongsa),” jelas HMR. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved