PT Persero Dipanggil DPRD Kota Batam, Minta Hak Karyawan Dipenuhi Atau Dikerjakan Kembali

Lagi-lagi perusahaan di Batam tak bisa memenuhi hak karyawannya, Komisi IV DPRD Kota Batam, memanggil manajemen PT. Persero Batam. Pertemuan ini dilak

Editor: Eko Setiawan
ist
Komisi IV DPRD Kota Batam, memanggil manajemen PT. Persero Batam. Pertemuan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lagi-lagi perusahaan di Batam tak bisa memenuhi hak karyawannya, Komisi IV DPRD Kota Batam, memanggil manajemen PT. Persero Batam. Pertemuan ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk melakukan mediasi antara perusahaan dengan karyawan.

Pihak Disnaker sudah menyarankan agar PT. Persero memanggil kembali para karyawan untuk dipekerjakan kembali. Atau saran kedua, melakukan PHK serta membayarkan hak karyawan yang di PHK.

RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. Dihadiri oleh pihak Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan perwakilan karyawan PT. Persero.

Perwakilan karyawan PT. Persero Batam R. Simbolon mengatakan masalahnya pertama soal kontrak kerja. Padahal status sebagai karyawan sudah bekerja selama 5 tahun.

DPRD Kota Batam Minta Pemerintah Anggarkan Buat Anggaran Untuk Masyarakat Terkena Gangguan Jiwa

Speedboat Tenggiri 4 Tenggelam di Selat Beliah, Karimun, Ini Nama-nama Nakhoda dan ABK

Jelang Arema FC vs Persib Bandung, Maung Bandung Boyong 20 Pemain ke Malang, Ini Daftarnya

Penemuan Limbah Medis, Warga Takut Bersihkan Ratusan Jarum Suntik yang Berserakan

"PT. Persero mempunyai koperasi, koperasi itu mempunyai subcont. Jika kami ingin kerja, kami harus melalui Subcont ini. Tapi yang lima tahun ini diabaikan," ujarnya, Kamis (25/7/2019).

Mereka meminta agar yang menjadi hak mereka segera diselesaikan. Pasalnya bukan tidak bersedia kerja, akan tetapi mereka minta yang lima tahun ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Mereka menilai pihak perusahaan tidak mempunyai niat baik .

"Setelah hari ini, kami menunggu janji mereka 10 hari kedepan. Yang kami tuntut sesuai perundang - undang, status kami sudah karyawan tetap," tuturnya.

Diakuinya karyawan yang mengadu permasalahan ini baru 19 orang, sebenarnya dibelakang mereka masih ada lagi.

"Nah yang 19 orang yang mengadu ini masa kerjanya di atas lima tahun semua," katanya.

Agar Kerja Jurnalis Lebih Akurat, AJI Batam Ajak Jurnalis Gunakan Tools Google Tangkal Hoaks,

PNS Dishub Batam Kena OTT, Begini Tanggapan Pemerintah Kota Batam Kami Belum Tahu

Shakeela Kitchen & Coffe usung unsur otomotif dalam desain kafe, Mie Shakeela jadi menu andalan.

Jadwal Lengkap Piala AFF U15 2019, Indonesia vs Singapura Senin (29/7) Lawan Timor Leste Rabu (31/7)

Lebih lanjut, terkait BPJS dari koperasi gaji mereka di potong semua. Ironisnya lagi setelah mereka minta rincian potongan BPJS itu rinciannya kosong.

"Kalau pesangon itu, lama kerja di kali dua, uang jasa tiga bulan gaji plus 5 persen dari itu," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan kesimpulan dari RDP ini, PT. Persero saat ini sedang down serta tidak memiliki jobs. Sehingga untuk para karyawan tersebut berkemungkinan diperpanjan lagi.

Akan tetapi PT. Persero tetap harus menyelesaikan hak-hak para karyawan tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Komisi VI memberikan waktu 10 hari kerja kepada PT. Persero Batam, untuk dapat menyelesaikan membayar dan memanggil kembali karyawan.

"Menyelesaikan secara kekeluargaan atau mufakat dan Komisi IV menunggu hasil mufakat untuk di jadikan pertanggungjawaban atas kinerja Komisi IV," tegas Udin.

Ditemlat yang sama, Perwakilan PT. Persero Batam, Dadang mengatakan keinginan dari Komisi IV DPRD Kota, akan ia sampaikan kepada pimpinanya. Ia tidak bisa mengambil keputusan sepihak, karena di atasnya masih ada pimpinan.

"Saya akan berkoordinasi dulu sama pimpinan, karena tadi dari Komisi IV meminta hasil mufakat 10 hari," katanya. (rus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved