Pasca Kunjungan Menteri Susi Pudjiastuti, Pemkab Anambas Langsung Cari Celah Hukum, Soal Apa Itu?
Pasca kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Pemkab Anambas langsung cari celah hukum soal pelimpahan kewenangan.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sedang mencari celah hukum.
Celah hukum itu berkaitan dengan wacana pendelegasian kewenangan kembali dari provinsi ke kabupaten.
Kewenangan yang semula dikelola kabupaten semisal urusan kelautan, kini beralih ke provinsi setelah terbit Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pelimpahan kewenangan ini kembali jadi sorotan setelah perwakilan masyarakat meminta kepada Menteri Kelautan Perikanan, Susi Pudjiastuti
saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Antang, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Rabu (17/7/2019).
Masyarakat meminta Susi untuk memperhatikan soal pelimpahan kewenangan itu.
• Pegawai Dishub Batam Kena OTT di Sekupang, Ditangkap Tim Saber Pungli di Rumah Makan
• Sudah Beli Tiket Formula 1 Singapore Grand Prix 2019? Diramaikan oleh Artis Dunia
• MUNCIKARI Patok Tarif Rp 1 Juta untuk 2 Jam, 4 Bulan Sewakan Gadis Melalui Medsos
• Gaet Investor Baru, BP Batam Buka Klinik Berusaha di Hotel Ritz Carlton Singapura
Pasca penerbitan undang-undang itu, pengurusan izin kapal dengan bobot 10 sampai 30 Gross Ton (GT) dari kabupaten, berpindah ke provinsi.
Letak geografis Anambas dengan Tanjungpinang, ibu kota provinsi menjadi hambatan tersendiri.

Selain mempermudah masyarakat dalam mengurus izin, pelimpahan kewenangan ke kabupaten diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah.
Penugasan provinsi kepada kabupaten/kota berdasarkan asas tugas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di pasal 20.
• Sedang Berlangsung Live Streaming Serial Ishq Mein Marjawan ANTV Hari Ini, Senin (29/7)
• Video-Tim Terpadu Hancurkan Kios Pakai Beko, Pedagang Sebut Pemerintah Tak Ada Basa-basi
• Dapatkan 1.000 Poundsterling, Ini Beasiswa Untuk Mahasiswa yang Ramah Lingkungan
• Rekomendasi 5 Kegiatan Wisata Terbaik Saat Liburan ke Thailand
Dalam pasal itu, kewenangan provinsi dapat diselenggarakan dengan cara menugasi kabupaten/kota termasuk menugasi desa.
Pelimpahan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Tetap kami cari celah hukumnya.

Jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang," ujar Asisten I Setdakab, Zukhrin saat ditemui di depan Gedung DPRD Anambas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (29/7/2019).
Tidak hanya urusan kelautan, nantinya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mencari dasar tentang pelimpahan kewenangan yang semula dikelola kabupaten.
Semua usulan itu akan dikumpulkan menjadi satu kesatuan.
"Termasuk soal retribusi pelabuhan seperti yang dikatakan Bu Menteri, kemarin. Dulu memang masuk Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2008 tentang pajak dan retribusi daerah. Namun kan ada penyesuaian," ungkap Zukhrin. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)