BATAM TERKINI

Positif Limbah B3, Bea Cukai Batam Re-Ekspor 7 Kontainer Limbah Plastik ke 2 Negara Ini

Bea Cukai Batam memulangkan 7 kontainer berisi plastik ke negara asalnya, Senin (29/7/2019) sore.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Bea Cukai Batam memulangkan 7 peti kemas (container) berisi plastik ke negara asalnya, Senin (29/7/2019) sore. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Akibat terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Bea Cukai Batam memulangkan 7 peti kemas (container) berisi plastik ke negara asalnya, Senin (29/7/2019) sore.

Pengiriman kembali (re-ekspor) sendiri dilakukan langsung di Pelabuhan Kargo Batu Ampar Kota Batam.

Menurut Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata, pengiriman kembali ini dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

"Ini adalah tujuh dari 49 container. Hari ini, dua container akan dikirim ke Negara Perancis, sedangkan lima lagi ke Negara Hongkong," ucapnya.

Susila mengatakan, pengiriman lanjutan akan menyesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan.

Pengiriman kembali juga disaksikan langsung oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rima Yulianti, sebagai Kepala Seksi Notifikasi Limbah B3 dan Limbah Non B3.

Menurutnya, pengiriman kembali ini telah disesuaikan dengan aturan yang ada.

Melawan Keterbatasan, ACT Biayai Para Murid Alor Bersekolah di Pulau Jawa

Sempat Kabur dengan Pakaian Acak-acakan, Nenek 60 Tahun yang Diperkosa Pemuda Tewas Terbunuh

Masuk Rumah Warga Sagulung, Pencuri Gasak Handphone dan Celana di Jemuran

"Limbah B3 tidak diperbolehkan masuk. Yang diimpor limbah non B3, namun selama itu terkontaminasi maka re-eskpor harus dilakukan," terangnya.

Rima menyebutkan, untuk impor plastik sendiri sejauh ini masih diperbolehkan secara aturan.

Namun, ia kembali menegaskan, kegiatan impor sendiri tentu harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

"Jika mengandung limbah B3, itu jelas tidak diperbolehkan," tegasnya.

Kepada Tribun Rima menyebutkan, pengiriman kali ini merupakan container milik perusahaan bernama PT. Arya Wiraraja Plastikindo.

Menurutnya lagi, ketujuh peti kemas itu dikirim dengan kode berbeda-beda.

"Yang ke Perancis itu CMAU 5889702 dan TGHU 6734729. Sedangkan sisanya itu ke Hongkong," sebutnya.

Tribun mencatat, untuk ke Negara Hongkong lima peti kemas dikirim dalam peti berkode MRKU 24033745G1, PONU 80528745G1, PONU 81684945G1, HASU 43925745G1, dan TEMU 8890122.

Selain diperiksa, Bea Cukai Batam juga membuka ketujuh peti kemas itu untuk dilakukan pengecekan, dengan tujuan untuk memastikan isinya tidak berubah. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved