BATAM TERKINI

Layanan Publik tak Memuaskan? Adukan Saja Secara Online Lewat SP4N!

Masyarakat kini makin mudah mengadukan layanan publik yang tidak beres secara online melalui Sistem Pengolahan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Suasana workshop Sistem Pengolahan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Hotel Harris Batam Center, Selasa (30/7/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menggelar workshop Sistem Pengolahan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

Salah satunya di Kepulauan Riau, yang dilakukan di Batam, Selasa (30/7/20219).

Dalam acara ini dihadiri oleh seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten kota seluruh Provinsi Kepri, Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.IP., M.SI, Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Mirza Bahtiar, dan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari.

Dalam workshop ini dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen setiap Sekda se-Kepri.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan bersama staf presiden, Kementerian PANRB, dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

Melalui penguatan pengelolaan pengaduan yang terintegrasi ke dalam Sistem Pengolahan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan menggunakan instrumen lapor.

Sering Bolos Kerja, Bidan Senior di Bintan Ini Ditangkap Bawa Sabu di Hang Nadim Batam

Kebingungan Istri Abu Bakar, Penyuap Gubernur Kepri, Susul ke Jakarta Hanya sampai Bandara

Lalai Bayar Pajak, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Batuampar Batam

"Layanan aspirasi online rakyat terintegrasikan di sana," ujar Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, S.IP., M.SI usai membuka acara, Selasa (30/7/2019) di Hotel Haris Batam Center.

Diakuinya dalam sistem SP4N mempunyai 3 kata kunci, di antaranya integritas, sinergi, dan sustainability.

Seluruh sistem dan SOPnya diintergrasikan kemudian disinergikan.

"Ada sinergi vertikal dan horizontal. Misalnya ada jalan bolong, jadi tak ada saling lempar jalan milik siapa. Jadi di manapun bisa mengadu disistem itu. Misalnya keluhan rumah sakit mengadu di polisi boleh karena sudah terintegrasi. Itu horizontal. Di SP4N setiap ada pengaduan apa bisa disenergikan. Orang kalau sudah terintegrasi tak ada persoalan," papar Dadan.

Ia melanjutkan sustainbility untuk keberlanjutkan layanan masyarakat.

Oleh sebab itu Ombudsman mengadakan roadshow kepada sekda se-kepri karena stakeholder program ini seluruh OPD.

"Bagaimana bisa membangun negeri ini tanpa ada data. Itu semua harus ada secara nasional dan dukungan pemerintah daerah," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Mirza Bahtiar mengatakan sangat mendukung SP4N segera diterapkan. 

Sehingga antara pemerintah dengan masyarakat bisa saling berintegrasi.

"Kami pemerintah mendukung dengan baik dan komitmen menjalankannya. Setiap OPD akan ada inchargenya 2 orang. Kita berharap pelayanannya lebih bagus," kata Mirza. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved