20 Hari Ditahan KPK, Gubernur Kepri Nurdin Basirun Baru Bisa Dibesuk Keluarga

Gubenur Kepri non aktif H Nurdin Basirun menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
Istimewa
Muhammad Andi Asrun, pengacara Joko Widodo di Pilpres 2014. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Gubenur Kepri non aktif H Nurdin Basirun menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Andi M. Asrun mengatakan, pemeriksaan sebagai saksi sudah selesai pada siang hari.

"Mulai pagi sudah diperiksa sebagai saksi," kata Andi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/07/2019) sore.

Ditanyakan, apa agenda selanjutnya usai dimintai keterangan penyidik KPK.

"Sejauh ini belum ada lanjutan apa agenda ke depan," sebut Andi.

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indosiar Madura United vs PSS Sleman Liga 1 2019 Malam Ini

Demo Hong Kong Rusuh Lagi, Demonstran Diserang Tembakan Kembang Api oleh Kelompok Tak Dikenal

Begini Tanggapan Bupati Anambas Abdul Haris Soal Masalah Air Bersih di Anambas

Inilah Rangkaian Foto Insiden Kebakaran KM Sembilang di Karimun, Foto Nomor 8 Buat Air Mata Meleleh

TRIBUNBATAM.id pun menanyakan, apakah sudah ada pejabat di Kepri yang sudah menemui Nurdin Basirun.

"Sampai saat ini untuk kunjungan masih sebatas keluarga inti saja, dan kuasa hukum.

Belum diizinkan orang lain menjenguk.

Jadi belum ada pejabat pejabat di Kepri yang datang," kata Andi.

Gubernur Kepri H Nurdin Basirun membagikan uang kepada anak-anak saat berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu.
Gubernur Kepri H Nurdin Basirun membagikan uang kepada anak-anak saat berkunjung ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, beberapa waktu lalu. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/7/2019) siang, memeriksa Gubernur Kepri non-aktif H Nurdin Basirun (62), terkait kasus dugaan pemberian hadiah kepada pejabat negara.

Nurdin dan empat tersangka lain sudah ditahan 21 hari oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi.

Pemeriksaan berlangsung 1,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Simpan Sabu dalam Tas, Pria Asal Aceh Diamankan Petugas Bandara Hang Nadim Batam

Michael Essien Yakin Persib Bangkit Lagi,Eks Pemain Chelsea Semangati Maung Bandung

Soal Kebakaran KM Sembilang, AKBP Hengky Pramudya: Keterangan Saksi, Kebakaran Dari Tanki Minyak

Limbah Medis Dibuang Sembarangan, Jefry: Bukan Hal Sulit Melacak Pembuangnya

“Sebelum Lohor, sudah kembali ke sel, lagi,” kata Kuasa Hukum Nurdin, Dr Andi Asrun SH, kepada Tribun, sore ini.

Praktisi hukum tata negara ini, menyebut kliennya diperiksa dalam status sebagai saksi.

Selain sebagai tersangka kasus gratifikasi Nurdin juga dijadikan saksi oleh KPK atas suap pemberian izin prinsip proyek Reklamasi 6,2 Ha di Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepri.

Menurutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana, kuasa hukum tak mendapat pemberitahuan, jika klien diperiksa sebagai saksi. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved