Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selanjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat.
Kabar gembira tersebut disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Kepada Tribun Batam, ia menjelaskan, aturan penghapusan denda pajak tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015.
Tujuannya, tidak lain untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak.
Sekaligus untuk meningkatkan target pembayaran pajak dari masyarakat.
"Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk masyarakat yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami harap dapat memanfaatkan ini. Dan segera membayar pajak sekarang," ujar Diki, Selasa (15/9).
Ia menuturkan, aturan tersebut berlaku mulai September ini hingga 31 Desember mendatang.
Selama tiga bulan ke depan, masyarakat diberi keringanan pembayaran.
Ia menambahkan, upaya pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bulan ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah.