Berdasarkan Permenpan RB tersebut, persyaratan untuk mengikuti seleksi sebagai PNS tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
- Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
- Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013.
- Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca: 7 Hari Lagi, Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id. Pemprov Kepri Buka 192 Formasi
2. Ujian dan nilai minimal yang harus diraih
Selain peraturan menteri tersebut, Permenpan RB juga telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS tahun 2018.
Dalam permenpan tersebut ada 3 Tes Kompetisi Dasar (TKD) yang harus dilalui oleh CPNS diantaranya:
Tes Karakteristik Kepribadian, dan Tes Intelegensia Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan.
Secara umum, syarat minimal kelulusan CPNS untuk tiap tes tersebut adalah sebagai berikut:
- Tes Karakteristik Kepribadian hasil minimal 143
- Tes Intelegensia Umum hasil minimal 80
- Tes Wawasan Kebangsaan hasil minimal 75
Baca: Tidak Diacak, Ini Link LIVE STREAMING Borneo FC vs Persija Jakarta. Kick Off Jam 18.30 WIB
Baca: Link Siaran Langsung (Live Streaming) Indosiar PSMS Medan vs PSIS Semarang, Jam 15.30 WIB
Baca: LIVE STREAMING Persib Bandung vs Arema FC Selalu Bertensi Tinggi, Umuh Muchtar Ingatkan Lawan
3. Ketentuan khusus guru honorer
Secara khusus kedua permepan tersebut mengatur pula tentang tenaga guru honorer yang ingin ikut dalam seleksi CPNS 2018.
Syarat guru honorer atau Kategori 2 (K2) untuk dapat mengikuti dan lulus CPNS 2018 yakni:
- Memperoleh nilai kumulatif (gabungan) TKD paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60. 7.
- Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
- Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang.
- Jumlah Soal untuk Tiga Macam Tes
- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2018.
Dilansir dari laman resmi Kemnpan RB, total dibutuhan 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.