Sanksi Berat Untuk Maskapai Nakal
Tribun Batam - Jumat, 3 September 2010 20:38 WIB
FOTO DEDY
Suasana ruang check in Bandara Hang Nadim Batam
Laporan Aprizal, wartawan tribunnewsbatam
TRIBUNNEWSBATAM,BATAM-- Ada sanksi berat akan diberikan kepada maskapai penerbangan yang melanggar Permenhub No KM 26 tahun 2010, tentang monitoring harga tiket batas atas. Sebagai perbandingan harga tiket untuk rute Batam- Jakarta tertinggi dibatasi Rp 1.298.000 dan Batam-Padang Rp 1,180,000.
"Hingga saat ini beberapa maskapai masih open menjual tiketnya, belum ada lonjakan penumpang yang signifikan. Mungkinan lonjakan penumpang ini akan diraskan di H-3 dan H-2. Perlu dipahami, maskapai harus mematuhi peraturan menteri perhubungan tentang tata niaga tiket pesawat kelas ekonomi, "ujar Hendrawan, Kabag Humas Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (3/9/2010).
Ditambahkan Hendrawan, pergerakan penumpang mudik lebaran 1430H/2010 kebeberapa daerah dari laporan seluruh maskapai ada sekitar 4.000 penumpang pada H-7 ini. Pergerakan penumpang mudik lebaran tahun ini diprediksi tidak akan berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.
Untuk harga tiket mudik lebaran tahun ini, pihak bandara melalui (Permenhub No KM 26 tahun 2010) memberikan monitoring harga tiket batas atas angkutan udara niaga kelas ekonomi dengan pesawat propeller (baling-baling).
Batam, Dumai Rp 842.000
Batam, Jambi Rp 1,060.000
Batam, Matak Rp 1,000.000
Batam, Padang Rp 1,180,000
Batam, Palembang Rp 1,179.000
Batam, Pangkal Pinang Rp 1.179.000
Batam, Pekanbaru. Rp 886.000
Batam, Rengat. Rp 677.000
Batam, Singkep. Rp 604.000
Batam, Tanjung Pandan RP 1.242.000
Batam, Tanjung Pinang Rp 214.000
Sedangkan untuk monitoring harga tiket batas atas angkutan udara niaga kelas ekonomi dengan pesawat jet,
Batam, Jakarta Rp 1.298.000
Batam, Denpasar Rp 1,962.000
Batam, Dumai RP 640.000
Batam, Jambi Rp. 804.000
Batam, Matak. Rp. 741.000
Batam, Medan. Rp 1.195.000
Batam, Natuna. Rp. 1.195.000
Batam, Padang. Rp. 899.000
Batam, Palembang. Rp 887.000
Batam, Pangkal Pinang. Rp 857.000
Batam, Pekanbaru. Rp 675.000
Batam, Pontianak. Rp 1.151.000
Batam, Tanjung Pandan. Rp 975.000
"Jika ada maskapai yang menaikkan harga tiket dari yang sudah ditentukan itu, harap dilaporkan langsung ke Humas Bandara. Bisa menghubingi nomor Hp saya di 081364372266. Kami akan berikan saksi yang berat bagi maskapai yang melanggar peraturan itu. Tapi, apa bentuk saksinya, tentu pemerintah pusat yang akan menentukannya,"ujar Hendrawan.
Editor : dedy suwadha