TOPIK
Karut Marut Lahan di Batam
Badan Pengusahaan (BP) Batam membuat heboh lagi dengan menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No 10/2017.
-
Pro kontra Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan terus berlanjut.
-
Investor seharusnya lebih dipermudah, bukan dipersulit. Karena belum apa-apa, sudah diminta deposit. Substansinya apa deposit 10 persen
-
Kondisi pelayanan di Kantor Lahan BP Batam yang mulai membaik itu, Achyar mengatakan, malah pihaknya ingin meminta kemudahan lagi kepada BP Batam.
-
Soal IPH ini, tim teknis baru mendapatkan laporan, bahwa IPH yang tercatat di BPN ada 220 ribu. Sementara di BP Batam hanya 40 ribu.
-
Namun, yang sering menjadi keluhan dari masyarakat ialah terkait dengan izin peralihan. Sebab, prosedur yang ada saat ini nilai terlalu panjang.
-
Perka ini merupakan perubahan atas Perka Nomor 19/2016 tentang tarif layanan BP Batam, yang menuai kontroversi.
-
Perka tersebut merupakan perubahan atas Perka BP Batam Nomor 19/2016 tentang Jenis Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.
-
Peraturan Kepala (Perka) BP Batam itu merupakan Perka Nomor.1 Tahun 2017 yang merupakan perubahan terhadap Perka Nomor 19 tahun 2016
-
Kalau saya tidak gebrak meja kemarin, mungkin juga tidak selesai-selesai. Saya saja yang seorang wakil rakyat dipersulit, apalagi masyarakat yang lain
-
Tujuannya agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari dan menimbulkan kekisruhan lagi, seperti Perka sebelumnya, yang diprotes masyarakat
-
Pelayanan terkait izin lahan di BP Batam tampaknya tak lama lagi akan kembali normal.BP Batam akan terbitkan Perka baru terkait UWT bulan ini.
-
Polemik seputar uang wajib tahunan (UWT) BP Batam, sedikit lagi menemui titik terang.
-
"Alokasi lahan ini dibatalkan." Begitulah tulisan yang terpampang di beberapa lahan kosong di Batam.
-
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batam bereaksi terhadap keluarnya PMK nomor 148 yang menjadi dasar lahirnya Perka Tarif UWTO.
-
BP Batam bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) baru di Batam.
-
Abidin terpaksa membatalkan rencana investasi sebesar 87 juta dolar AS (setara Rp 1,1 triliun) karena adanya perubahan kebijakan mengenai UWTO.
-
Terbitnya peraturan kepala (Perka) BP Batam mengenai tarif layanan lahan mengundang reaksi.
-
Berdasarkan simulasi, tarif UWTO tertinggi di Batam Center. Ini detailnya
-
Dalam satu-dua hari ini, aturan yang akan tertuang dalam Perka (peraturan kepala) BP Batam itu akan terbit.
-
Jalannya rapat dengar pendapat (RDP) mengenai tarif uang wajib tahunan Otorita (UWTO) di DPRD, Kamis (13/10/2016) berlangsung panas.
-
Gubernur Kepri Nurdin Basirun sudah mendengar keluhan pengusaha dan berjanji akan mendiskusikan persoalan ini ke pemerintah pusat.
-
Ketiganya yakni izin rekomendasi, IPH (izin peralihan hak) dan legalisir.
-
Badan Pengusahaan (BP) Batam sedang membahas turunan peratunan menteri keuangan (PMK) tentang sewa lahan di Batam.
-
"Nilai sewa lahan yang baru ini terlalu tinggi. Kalau setinggi ini, iklim bisnis bukannya membaik malah terpukul dan terancam gulung tikar," ucap Jadi
-
Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148/PMK.05/2016 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum BP Batam.
-
Keresahan para pengusaha di Batam sampai ke ruang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
-
BP Batam sendiri berjanji segera meluncurkan layanan online bidang pertanahan yang disebut land management system (MLS).
-
Badan Pengusahaan (BP) Batam sedang melakukan perbaikan sistem birokrasi. Namun di sisi lain, kalangan pengusaha dan asosiasi profesi mengeluh.
-
Polisi mulai memeriksa kasus kerusuhan yang sempat terjadi di Baloi Kolam, Batam.