Kamis, 11 Juni 2026

Perampokan Bersenpi di Batam

Kisro Terancam Hukuman Mati

Kisro terbukti telah merencakan perbuatannya tersebut

Tayang:
zoom-inlihat foto Kisro Terancam Hukuman Mati
FOTO NYONK /TRIBUN BATAM
Kisro (tengah) tersangka pembuhun Acai, mengenakan baju tahanan Polresta Barelang, ketika dihadapkan ke wartawan.
Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan tribunnewbatam


TRIBUNNEWSBATAM, BATAM--Tersangka perampokan dan pembunuhan Acai alias Dedi terancam hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. Hal itu berdasarkan bukti-bukti serta keterangan yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Eka Yudha, Kisro terbukti telah merencakan perbuatannya tersebut. Oleh karena itu, ia bisa dikenakan pasal 340 dan 365 KUHP atas perbuatannya.

Sedangkan terkait penggunaan senjata api yang digunakan oleh Kisro, ia akan dikenakan dengan Undang-undang Darurat.

"Dia bisa diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia sudah merencakan aksinya," kata Kapolresata.

Hingga kini, Kisro masih mendapatkan pemeriksaan dengan intensif oleh pihak penyidik Reskrim Polresta Barelang terkait perampokan yang dilakukannya di SP Plaza beberapa waktu lalu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved