Perampokan Bersenpi di Batam
Kisro Terancam Hukuman Mati
Kisro terbukti telah merencakan perbuatannya tersebut
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM--Tersangka perampokan dan pembunuhan
Acai alias Dedi terancam hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
Hal itu berdasarkan bukti-bukti serta keterangan yang berhasil
dikumpulkan oleh pihak kepolisian
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Eka Yudha, Kisro terbukti telah merencakan perbuatannya tersebut. Oleh karena itu, ia bisa dikenakan pasal 340 dan 365 KUHP atas perbuatannya.
Sedangkan terkait penggunaan senjata api yang digunakan oleh Kisro, ia akan dikenakan dengan Undang-undang Darurat.
"Dia bisa diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia sudah merencakan aksinya," kata Kapolresata.
Hingga kini, Kisro masih mendapatkan pemeriksaan dengan intensif oleh pihak penyidik Reskrim Polresta Barelang terkait perampokan yang dilakukannya di SP Plaza beberapa waktu lalu.