Jelang Pilwako Batam 2011

Panwas akan Panggil Kabag Humas Pemko Batam

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam akan memanggil Kepala Bagian Humas Pemko Batam

Laporan Kartika Kwartya, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Batam akan memanggil Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri, untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media cetak lokal Batam beberapa hari lalu.

"Pemanggilan ini didasarkan pada temuan kita (Panwaslu). Indikasi awalnya yaitu seperti yang diterbitkan di salah satu media cetak. Entah mungkin salah penulisan di media atau bagaimana, tapi dalam berita tersebut yang bersangkutan memberikan pelurusan tentang kekayaan Walikota (Ahmad Dahlan). Di dalam berita tersebut ada kata meralat. Padahal itu bukan tupoksi dia untuk meralat tentang harta kekayaan bakal calon," sebut Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu, di kantor Panwaslu Batam, Selasa (26/10/2010).

Menurut Suryadi pemanggilan Yusfa Hendri hanya untuk mengklarifikasikan pemberitaan yang ia maksudkan tadi. Dari jawaban yang diberikan nanti baru akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

"Nantinya akan ada kajian pelanggaran. Apabila termasuk tindak pidana, maka akan kita teruskan ke pihak kepolisian. Tapi bila hanya pelanggaran administrasi akan kita teruskan ke KPU. Dan juga perlu diingatkan bahwa Panwas mempunyai hak prerogatif untuk menghentikan pemeriksaan," ujarnya.

Suryadi mengatakan bahwa hari ini juga Panwaslu akan meminta keterangan dari Yusfa. Dan dari jawaban yang diberikan akan dilakukan kajian dan kroscek serta dihubungkan dengan pasal demi pasal dalam peraturan yang ada.

"Hasilnya akan kita plenokan terlebih dahulu. Dalam 1-2 hari baru akan ada hasilnya," ungkap Suryadi.

Saat ditanyakan apakh sudah ada nama lain yang terindikasi melakukan pelanggaran terkait aturan netralitas PNS, Suryadi menyebutkan hingga saat ini Panwaslu Batam belum menerima laporan lain dari masyarakat.

"Untuk sementara belum ada laporan dan temuan lain," pungkas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved