Korupsi

Cirus dan Haposan Resmi Dipolisikan

Keduanya ada jaksa Cirus Sinaga dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.


TRIBUNNEWSBATAM, JAKARTA
- Kejaksaan Agung resmi melaporkan dua pelaku yang diduga membocorkan dan memalsukan petunjuk penuntutan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Keduanya ada jaksa Cirus Sinaga dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, Kamis (28/10/2010), membenarkan anggota tim evaluasi pembocoran dan pemalsuan juktut, jaksa Wahyudi sudah mendapatkan laporan polisi atau dua nama di atas dari Bareskrim Polri.

"Nomor laporannya NO.POL. 2  TBL/421/X/2010/Bareskrim tanggal 28 oktober 2010, atas nama pelapor Wahyudi SH. Pasal yang disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP dan Terlapor H dan C," ujar Marwan memberi penjelasan lewat pesan singkatnya.

Menurut Marwan, kedatangan Wahyudi untuk melaporkan dugaan pemalsuan dan pembocoran ini diterima oleh perwira siaga Bareskrim Inspektur Dua HM. Sutarto.

Diberitakan sebelumnya, pagi tadi Kejaksaan Agung resmi melaporkan Cirus dan Haposan. Berdasarkan hasil tim peneliti, keduanya diduga melakukan tindak pidana. Cirus diduga memberikan juktut asli ke Haposan. Mereka diancam penjara enam tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved