Jelang Pilwako Batam 2011
Terhapus dari DPS, Tetap Bisa Nyoblos
Untuk mengkomodir supaya suara tidak banyak yang hilang KPU telah memberlakukan tata cara baru dalam pemungutan suara
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Tepat pada hari Minggu (14/11/2010), KPU Batam mengagendakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah sebulan lebih dicek oleh warga. Diperkirakan jumlah DPT akan berubah dibandingkan Daftar Pemilih Sementara yang disebar hingga RT/RW selama ini.
Namun demikian, untuk mengkomodir supaya suara tidak banyak yang hilang KPU telah memberlakukan tata cara baru dalam pemungutan suara di TPS, yakni berdasarkan Peraturan No 15 tahun 2010. Pada aturan lama Peraturan KPU No 72 Tahun 2009 yang boleh memilih adalah warga negara yang sudah terdaftar dan ditetapkan dalam DPT. Namun dalam aturan baru itu walau hanya terdaftar dalam DPS, seseorang tetap bisa memilih asalkan mendapat undangan dari KPPS.
Anggota KPUD Batam, Ir Abdul Rahman mengatakan dulu mereka yang tidak terdapat dalam DPR memang tidak diperbolehkan. Tapi terbitnya aturan yang baru itu dinilai lebih memberikan kemudahan. "Dalam Pasal 17 A Peraturan itu menyebut pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), dapat menggunakan hak pilihnya selama yang bersangkutan mendapat undangan model C6-KWK KPU untuk memilih dari Ketua KPPS. Dengan adanya undangan tersebut, orang tersebut bisa tahu dimana tempatnya memilih," katanya, Sabtu (13/11/2010).
Dikatakan pula, untuk pemilihan wali kota Batam pada 5 Januari 2011, juga tidak ada lagi kartu pemilih karena tidak dianggarkan untuk itu. Para pemilih hanya mendapat undangan dari petugas KPPS, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.
Anggota Panwaslu Batam, Aminah Yahya, mengatakan sudah menginstruksikan ke anggotanya yakni PPL (Pengawas Petugas Lapangan) untuk memegang data DPS. Sebab saat pencoblosan nanti yang terdaftar di DPS-- walau tidak terdaftar di DPT bisa memilih. Begitu juga sebaliknya yang terdaftar di DPT tapi tak terdaftar di DPS bisa memilih. "Supaya kuat bukti, jika ada sengketa semua Panitia Pengawas Lapangan sudah diminta untuk memiliki dokumen DPS di setiap kelurahan," katanya.