Korupsi

Arthalyta Pulang ke Lampung

Perempuan yang biasa disapa Ayin ini mendapat izin untuk menghadiri pemakaman sang ayah

TRIBUNNEWSBATAM, LAMPUNG - Terpidana suap jaksa, Artalyta Suryani boleh pulang kampung di Lampung. Perempuan yang biasa disapa Ayin ini mendapat izin untuk menghadiri pemakaman sang ayah yang meninggal dunia pada Sabtu 13 November 2010.

"Hari Sabtu kami izinkan pergi pagi dan pulang lagi sore," kata Dirjen Pemasyarakatan, Untung Sugiyono, Minggu (14/11/2010).

Ayin yang menetap di sel Mawar, Lembaga Pemasyarakatan Tangerang itu mendapat pengawalan ketat petugas. Pemberian izin kepada Artalyta ini termasuk dalam kategori cuti luar biasa.

"Ketentuannya 1x24 jam dan tidak boleh menginap. Dia dikawal ketat oleh dua petugas laki-laki dan tiga petugas wanita," ujar Untung.

Sebelum ayahandanya meninggal dunia, Ayin sekitar pekan lalu diizinkan membesuk sang ayah di Lampung. Izin ini diberikan karena ada kabar ayah Ayin sedang sakit keras.

Untung menekankan, pemberian izin cuti luar biasa ini harus memenuhi beberapa syarat dan pengajuan. Harus ada permohonannya dan ada jaminan dari keluarga atau pemuka masyarakat. "Syaratnya pasti ketat. Kalau tidak, takut lari," kata Untung.

Untung juga membantah pemberian cuti luar biasa ini hanya diberikan kepada Ayin. Semua narapidana juga mendapatkan hak yang sama, termasuk izin menghadiri pemakaman keluarga terdekat.

"Dua bulan lalu ada di LP Pemuda, seorang anak diizinkan mengunjungi ayahnya yang meninggal. Dan kejadian ini bisa di mana dan kapan saja," tegas Untung.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved