Idul Adha

Hewan Kurban Lebihi Kapasitas RPH

Hewan kurban seperti Sapi dan Kambing tidak bisa ditampung lagi di rumah pemotongan hewan (RPH) di Sei Temiang

Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Hewan kurban seperti Sapi dan Kambing tidak bisa ditampung lagi di rumah pemotongan hewan (RPH) di Sei Temiang. Ini dikarenakan kapasitas untuk menampung hewan kurban teresebut telah penuh dan tidak bisa ditampung lagi sementara menunggu Idul Adha 1431 hijiriah untuk disembilih.

Untuk itu Dinas Kelautan, Perikanan, Perternakan dan Kehutanan (KP2K) Batam memberikan toleransi kepada warga maupun pedagang hewan kurban meletakan sementara hewan tersebut diluar RPH Sei Temiang .

Kabid Peternakan Dinas KP2K Batam, Ir Sri Yuneli mengatakan bahwa RPH tidak bisa lagi menampung hewan kurban. Untuk hewan sapi sampai saat ini jumlahnya lebih kurang 800 ekor begitu juga dengan kambing.

Toleransi memelihara sementara hewan kurban diluar RPH diberikan sampai tiga hari usai hari raya Idul Adha 1431 hijiriah. Selanjutnya hewan-hewan tersebut arus kembali ke RPH untuk penitipan sementara sebelum disembelih.

Untuk hewan kurban pada Idul Adha 1431 hijiriah tahun ini diperkirakan mencapai 1.185 ekor untuk sapi sedangkan untuk kambing bisa mencapai 3.337 ekor. Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap herwan kurban yang akan disembelih nantinya, baik yang ada di RPH maupun ditempat-tmepat lain.

Tidak hanya pendataan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan sesuai dengan surat keterangan Dinas Terkait asal hewan kurban itu didatangkan.

"Sampai saat ini  kami masih melakukan pendataan terhadap jumlah hewan yang akan dikurban pada Idul Adha nanti. Tim kami masih berada dilapangan sedang melakukan pengecekan satu persatu terhadap hewan kambing dan sapi yang akan dikurbankan nanti baik di RPH maupun ditempat penampungan sementara lainnya,"ujarnya.

Pihaknya sebelumnya juga melakukan pengawasan ekstra ketan terhadap hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah. Bahkan setiap hewan yang masuk ke Batam baik sapi dan kambing harus memiliki surat keterangan kesehatan dari daerah asalnya yang dikeluarkan dinas terkait. Jika tidak memiliki surat keterangan kesehatan tersebut, maka tidak diizinkan masuk ke Batam apalagi untuk dijual kembali kepada masyarakat.

Untuk mengatispasi adanya penyakit yang dibawa oleh hewan tersebut maka pengawasan pun ditingkatkan. Pengawasan tersebut tidak dilakukan kepada masyarakat yang telah membelinya, namun kepada penjualnya. Untuk di Batam sendiri hewan kurban didatangkan dari luar daerah masing-masing dari Lampung, Jambi, Jawa dan Sumatera Barat (Sumbar).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved