Jelang Pilwako Batam 2011

Dilarang Pasang Stiker Calon di Tiang Listrik

Dinilai para calon memasang baliho dan stiker di tiang listrik dan pohon akan mengganggu estetika dan merusak pemandangan.

zoom-inlihat foto Dilarang Pasang Stiker Calon di Tiang Listrik
Tribunnews Batam/ Dedy Suwadha
Baliho pasangan cawako Batam
Laporan Sihat Manalu wartawan Tribunnews batam

TRIBUNNESBATAM, BATAM- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam dalam waktu dekat akan mengadakan rapat membahas aturan dan  penertiban baliho dan stiker paca calon yang saat ini semakin semraut. Dinilai para calon memasang baliho dan stiker di tiang listrik dan pohon akan mengganggu estetika dan merusak pemandangan.

Anggota KPUD Batam, Ir Abdul Rahman mengatakan sehubungan dengan semakin semrautnya pemasangan baliho, spanduk dan stiker yang saat ini banyak ditempel di tiang listrik dan pohon, pihaknya akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan stakeholder yang ada di Batam.

"Kita akan melakukan rapat koordinasi dengan Kesbang Linmas, Satpol PP, Dispenda , KPUD dan Panwaslu untuk melakukan penataan terhadap baliho dan stiker yang saat ini ditempel dimana-mana. Saya melihatnya sudah tidak sesuai lagi dengan estetika kota," kata Abdul Rahman,Kamis (18/11/2010).

Untuk menilai spanduk, baliho dan stiker, sangat subjektif . "Bagi kita itu tidak sesuai estetika, tapi bagi yang masang justru menyebut sudah tepat dan pemandangan lebih indah. Untuk menyamakan pemahaman perlu dilakukan koordinasi dan mengacu kepada aturan yang melarang pemasangan stiker calon di tiang listrik dan di pohon," jelasnya.

Sesuai ketentuan, stiker pada calon tidak boleh dipasang di tiang listrik, pohon, tempat ibadah, tempat instansi pemerintahan, sekolah dan lainnya. Sedangkan saat ini, ada beberapa ruas jalan yang dipergunakan pada calon mensosialisasikan diri dengan seenaknya memasang spanduk, baliho dan stiker. Bahkan di tempat tikungan banyak terdapat foto para calon sehingga jarak pandang jadi terganggu.

Ia berjanji dalam waktu dekat setelah dilakukan rapat koordinasi akan dilakukan penataan spanduk, triker yang menyalahi aturan.

Menyangkut kampanye, ia mengatakan ada rapat umum (kampanye terbuka) yang akan dilakukan mulai tanggal 17 Desember -1 Januari 2011. Selain itu untuk rapat terbatas atau kampanye terbatas sesuai Pasal 17 Peraturan KPU No 69 tahun 2009 dilaksanakan di dalam gedung bersifat tertutup.

Jumlah orang tidak boleh melampaui kapasitas ruangan paling banyak 1.000 orang. Kampanye menggunakan undangan tertulis (hari, tanggal, waktu dan tempat, nama pembicara dan penanggungjawab) dan memberitahukan secara tertulis kepada aparat Polri dengan tembusan kepada KPU Batam dan panwas. Dan hanya dibenarkan membawa atribut parpol pendukung dan pasangan calon.

Abdul Rahman mengatakan ada kampanye terbatas dan ada kampanye tatap muka dan dialog. Sedangkan menyangkut dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan diumumkan hari Minggu di kantor KPUD Batam di Sekupang. Saat ini DPT masih diplenokan di tingkat PPS dan PPK di kelurahan dan Kecamatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved