Jelang Pilwako Batam 2011

Panwaslu : Belum Ada Pelanggaran Atribut Kampanye

Panwaslu Belum Menemukan Pelanggaran Atribut Kampanye

zoom-inlihat foto Panwaslu : Belum Ada Pelanggaran Atribut Kampanye
Tribunnews Batam/ Dedy Suwadha
Baliho pasangan cawako Batam Ria-Zainal
Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan tribunnewsbatam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Panwaslu Batam belum menemukan pelanggaran pemasangan atribut Pilwako Batam 2011. Pemasangan atribut oleh lima pasangan calon walikota (Cawako) Batam masih sesuai dengan peraturan KPU yang tidak memasangnya difasilitas umum.

Walaupun belum ditemukan pelanggaran Panwaslu tetap memperingatkan tim sukes masing-masing lima pasangan cawako Batam untuk mencabut atau mencopot atribut yang terlanjut terpasang difasilitas umum.  Demikian disampaikan anggota Panwaslu Batam, Hariyanto.    
       
Pihaknya juga berencana dalam waktu dekat akan memanggil tim kampanye pasangan cawako dan KPU untuk menjelaskan aturan pemasangan atribun masing- masing cawako nantinya.

"Kami berencana memanggil tim kampanye pasangan cawakodan KPU untuk menjelaskan aturan pemasangan atribut. Pertemuan rencananya dilangsungkan pekan depan,"katanya.

Tidak itu saja pihaknya juga meminta timses pasangan cawako agar tetap menjaga jarak atribut kampanye yang dipasang dengan atribut cawako lainnya. Sesuai dengan ketentuan yang ada minimal satu meter jarak dari atribut kampanye yang dipasang dengan yang lainnya.
       
"Umbul-umbul atau spanduk pasangan cawako yang dipasang harus tetap memperhatikan jarak satu meter dengan lainnya. Kalau tidak, kita minta dipindahkan, sebelum ditertibkan," ujarnya.
       
Sebelumnya, Ketua KPU Batam, Hendriyanto mengingatkan tim sukses cawako kepala daerah memperhatikan tata letak pemasangan alat peraga.   

"Ada titik pemasangan atribut kampanye yang diperbolehkan dan ada juga yang tidak. Jika di pinggir jalan raya, harus mempertimbangkan tata letak dan keindahan serta keselamatan para pengguna jalan," terang Hendiryanto.
       
Peraturan KPU nomor 14 tahun 2010 mengatur pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain , di antaranya alat peraga tidak dibenarkan dipasang ditempat ibadah atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved