Korupsi
Kilas Balik Kasus Korupsi Gafar Walid (2)
setelah Pengadilan Tinggi Riau (PTR) membebaskan Gafar Walid dari dakwaan Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG- Sebelum vonis yang dijatuhkan oleh MA ini Gafar Walid sempat mengirup udara bebas, setelah Pengadilan Tinggi Riau (PTR) membebaskan Gafar Walid dari dakwaan Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang. PTR membebaskan Gafar Walid dan Adi Purwanto atas dakwaan korupsi APBD Kota Tanjungpinang 2004, sebesar Rp 1,8 Miliar tersebut. Majelis hakim PT Riau pada Jumat 4 April 2008 memutuskan perkara Nomor 33/Pid/2008/PTR, batal demi hokum.
Majelis berpendapat dakwaan JPU terhadap Gafar Walid dan Adi Purwanto, tidak terbukti baik primer maupun subsider. Sehingga dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hokum dan keduanya tidak dapat diperiksa dan diadili dalam perkara tersebut. Majelis hakim yang diketuai oleh Djaini Abidin SH, dengan anggota Marthen P Thosuly dan Tot Supratomo, memerintahkan keuanya untuk dibebaskan dari tahanan.
Majelis hakim PTR dalam amar putusanya menerima permintaan banding terdakwa melalui penasehat hukumnya dan membatalkan putusan PN Tanjungpinang Nomor 310/Pid.B/2007/PN TPI. Sedangkan majelis hakim PN Tanjungpinang sebelumnya memvonis kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dimana keduanya ikut memperkaya orang lain.
Dalam putusan Nomor 310/Pid.B/2007/PN TPI, majelis hakim Kun Maryoso SH, Eko Budi SH dan A Yasin SH memvonis dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Lulus Mustofa SH. JPU menuntut terdakwa lima tahun denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu Bendahara dewan Adi Purwanto divonis satu tahun dan enam bulan denda Rp 100 juta subssider 3 bulan kurungan. JPU sebelumnya menuntut empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Kerugian Negara sebesar Rp 1,8 Miliar yang harus mereka tangung renteng, tidak dikabulkan majelis hakim. Majelis berpendapat bahwa kedua terdakwa tidak menikmati uang tersebut, melainkan dinikmati oleh 25 anggota DPRD Tanjungpinang priode 1999-2004.
Dalam putusan tersebut majelis hakim mengatakan dakwaan JPU yang terbukti selama persidangan adalah dakwaan primer yakni pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider pasal 3 Junto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dimana terdakwa Ady atas persetujuan Gafar melakukan pembayaran penghasilan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 1999-2004, telah memperkaya orang lain yaitu pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar.
Usai sidang di PN Tanjungpinang 18 Desember 2007, mendengar Gafar Walid di Vonis dua tahun Istri H Gafar Walid BA mengaku tidak puas atas vonis dua tahun yang dijatuhkan terhadap suaminya, Selasa (18/12) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Menurutnya dalam kasus korupsi APBD Tanjungpinang 2004 tersebut, yang harus bertangung jawab adalah 25 anggota DPRD Tanjungpinang Priode 1999-2004. “Mengapa mereka tidak diperiksa, kan mereka yang menikmati,†ujarnya kepada Tribun, usai sidang.
Dia menyatakan seaharusnya suaminya hanya dikenakan hukuman adminitrasi dan penundaan pangkat. “Yang bertangung jawab seharunya anggota Dewan tersebut, siapa yang berbuat pasti dia akan menerima balasannya,†ucap guru SMP itu dengan pasrah.
Sedangkan Adi Purwanto juga berkata demikian, walau hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, Ady mengaku tidak puas dengan hukuman yang diterimanya. Dia mengharapkan 25 mantan anggota DPRD Tanjungpinang 1999-2004, mempunyai itikat baik untuk mengembalikan uang Negara yang telah mereka terima. “Mungkin sudah jalan hidup seperti ini, Saya berharap uang tersebut dikembalikan†ucap Ady kepada sejumlah wartawan saat itu.