Korupsi

Kilas Balik Kasus Korupsi Gafar Walid (3)

juga pernah diajukan ke PN Tanjungpinang atas dugaan korupsi pengadaan 25 Pin Emas

Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG- Gafar Walid saat menjabat sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang juga pernah diajukan ke PN Tanjungpinang atas dugaan korupsi pengadaan 25 Pin Emas DPRD Tanjungpinang. Namun Makamah Agung (MA) membebaskan Gafar Walid, dari dakwaan.

Selain Gafar, bawahanya Roza Leni juga dibebaskan dari dakwaan oleh MA. Hal ini termuat pada putusan Kasasi Nomor 1313 K/Pid.Sus/2008, yang diterima PN Tanjungpinang pada 17 Februari 2010.

Sebelumnya PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Gafar Walid, dan PTR menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan pidana dan percobaan satu tahun. Walau divonis bebas Gafar sudah menjalani hukuman tersebut selama satu tahun.

Namun Gafar tidak mengajukan ganti rugi terhadap hukuman yang dijalaninya. Sementara itu kasasi yang diajukan JPU atas Irsyadul Fauzi dikabulkan oleh MA, Irsyadul akhirnya dihukum satu tahun penjara denda Rp 50 juta. Sebelumnya Irsyadul dan Roza leni divonis bebas oleh PN Tanjungpinang.

Sedangkan Ady Purwanto dalam kasus korupsi APBD Kota Tanjungpinang 2005 sebesar Rp 1,3 Miliar, juga dinyatakan bersalah. Dia meminjamkan APBD kepada 24 anggota DPRD Kota Tanjungpinang Priode 2004-2009.

Ady Purwanto dituntut 2,5 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar kerugian Negara Rp 1,037 Miliar oleh Penuntut Umum, Senin 2 Februari 2009. Ady dituntut karena diduga melakukan korupsi APBD Kota Tanjungpinang 2005 sebesar Rp 1,3 Miliar yang ia pinjamkan kepada 24 anggota DPRD yang mengaku miskin. Dan majelis hakim menghukum Ady 2 tahun penjara pada selasa 17 Februari 2009.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved