Jelang Pilwako Batam 2011
Tidak Tercantum Dalam DPT Bisa Ikut Coblos
Ini sesuai dengan peraturan KPU No. 12 tahun 2010.
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Warga Batam yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun selebelumnya masuk di daftar pemilih sementara (DPS) , maka pihak KPU Batam memperbolehkan warga tersebut untuk menggunakan hak suaranya memilih pasangan calon walikota (cawako) Batam dalam Pilwako 2011 mendatang.
" Ini sesuai
dengan peraturan KPU No. 12 tahun 2010. Jika namanya sebelumnya masuk
dalam DPS, namun tidak tercantum di DPT maka diperbolehkan ikut
mencoblos dalam pilwako 2011 nanti dengan membawa indentitas berupa
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang selanjutnya akan dicocokkan dengan DPS
sebelumnya,"ujar anggota KPU Batam, Ngaliman, Selasa (23/11/2010).
Ngaliman mengatakan dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU No. 12 tahun 2010, untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam pilwako, maka warga harus menunjukkan KTP kepada petugas pemungutan suara, untuk dicocokkan dengan DPS."Panwaslu juga punya daftar DPS sehingga bisa dikroscek secara bersama. Yang penting, identitasnya dibawa dan ditunjukkan kepada petugas," katanya.
Selain itu, PPK juga akan memberikan surat undangan memilih kepada warga untuk dibawa pada saat memilih. Sementara kepada warga yang tidak masuk dalam DPT, tapi namanya ada dalam DPS maka juga akan diberikan surat undangan yang dikeluarkan oleh PPK. Kemudian sebelum undangan itu diberikan maka PPK maupun PPS akan mencocokan terlebih dahulu KTP dengan DPS sebelumnya. Panwaslu yang sebelumnya memiliki DPS juga akan mencocokan KTP warga yang belum masuk dalam DPT.
"Selain membawa KTP di tempat pemungutan suara (TPS), warga tersebut juga harus bisa menunjukan surat undangan untuk memilih kepada petugas KPPS sebelum mencoblos surat suara nanti,"terang Ngaliman.
Sesuai dengan DPT warga Batam yang ikut memilih Pilwako Batam 2011 mendatang berjumlah 678.745 orang, yang terdiri atas 346.058 lelaki dan 333.687 perempuan. Kemudian sebanyak 1.784 TPS yang tersebar di 12 kecamatan yang ada di Batam sebagai tempat pelaksanaan Pilwako.
Setiap TPS maksimal ada 600 pemilih. Dalam Peraturan KPU No.12 tahun 2010 juga tidak ada TPS khsusu diadakan. "Berdasarkan Peraturan KPU No.12 tahun 2010, seluruh TPS berdasarkan pada DPT. jadi tidak ada TPS khusus yang tidak bersandar pada DPT,"ujarnya.