Lakalantas di Batam

Tukang Ojek Tewas dan Pengusaha Batam Kritis

Ambri Bedu Dan Sefrizal Kritis

zoom-inlihat foto Tukang Ojek Tewas dan Pengusaha Batam Kritis
Tribunnews Batam/ Zabur
Laka Lantas di Belakang Padang Batam

Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan tribunnewsbatam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM-Rudi Hartono tewas ditempat setelah sepeda motor yang dibawanya itu adu kambing dengan sepeda motor yang dikemudikan Sefrizal. Sedangkan Ambri Bedu mengalami patah tulang dilengan kirinya. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 21.40 WIB, membuat geger warga Belakang Padang, karena Rudi Hartono baru sebulan mendirikan rumah tangga dengan Widya Astuti.

Awalnya  Rudi Hartono membawa Ambri Bedu menuju Pulau Sekanak dari pangkalan ojek depan Polsekta Sekupang tempat biasa dia mangkal  menggunakan sepeda honda Supra Fit dengan nomor polisi (nompol) BP 4318 D. Setibanya di jalan baru menuju Pulau Sekanak, tepatnya 100 meter setelah jembatan dia berpas-pasan dengan sepeda motor Suzuki Satria dengan nompol BP 6383 EW yang dikemudian Sefrizal.

Melihat sepada motor yang dikemudian Sefrizal melaju kencang, Rudi Hartono berusaha minggir ke kiri untuk menghindari dari tabrakan. Namun tetap saja sepeda motor yang dikemudian Seferizal itu tetap menabrak dan terjadilah adu kambing, Selanjutnya Rudi langsung meninggal ditempat dengan kondisi luka dalam pada kepala. Sedangkan Ambru Bedu yang digoncengnya mengalami patah tulang dibagian lengan sebelah kiri dan luka dalam yang mengakibatkan pembukuan darah dibagian kepala.

Sementara Sefiral juga mengalami patah tulang dibagian kaki dan luka dibagian kepala serta dibagian tubuh lainnya. Keduanya langsung dilarikan ke RSOB karena kritis dan belum sadarkan diri. Sedangkan Rudi Hartono langsung dibawa ke kediamannya di RT 03 RW 01 Kampung Bugis Pasir Putih, Kelurahan Sekanak Raya malam itu juga dan baru dimakamkan pada pukul 09.45 WIB di taman pemakaman umum (TPU) Kampung Baru, Senin (28/11).

Kapolsekta Belakang Padang, AKP Raja Buntat Abbas mengatakan Sefrizal langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan (laka) lalu lintas (lantas) tersebut. Kasusunya langsung dilimpahkan ke unit lakalantas, Satuan Lantas (Satlantas) Polresta Barelang. Sementara Firman Kurniawan dijadikan saksi dalam laka lantas tersebut, karena saat kejadian dia berada di belakang sepeda motor Sefrizal dan dia juga ikut jatuh menghindar dari tabrakan itu.

"Dari olah TKP yang dilakukan oleh petugas dari unit lakalantas Satlantas Polresta Barelang, bahwa tersangka akan dikenakan pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman lima tahun penjara yang mengakibatkan orang lain luka serta enam tahun penjara yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,"ujarnya.

Menurutnya Rudi Hartono korban tewas lakalantas tersebut, tidak pernah ngojek sampai malam. Namun saat itu dia mengaku kepada keluarga dan teman-temannya karena malam minggu dia mau mencari rezeki lebih. Hal ini disampaikan teman-temannya dan keluarga Rudi kepada pihaknya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved