Jelang Pilwako Batam 2011
Enam LSM Laporkan KPUD ke Panwaslu
Terkait Dugaan Tindakan Melawan Hukum
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memasukkan laporan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, saat melakukan proses penjaringan calon wali kota dan calon wakil wali kota Batam.
Ketua Kodat 86, Tain Komari menyebut ada beberapa alasan mereka mengajukan laporan ke Panwaslu. Pertama ada beberapa calon yang hanya menggunakan surat keterangan dan tidak bisa menunjukkan ijazah asli, tapi diloloskan. Ada calon menggunakan surat keterangan dan ada juga yang menggunakan paket C. Bahwa paket C bukanlah ijazah tapi sertifikat persamaan.
Dalam ketentuan Pasal 60 PP No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menyebutkan bahwa pendidikan formal yaitu pendidikan yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan tinggi dan dalam penjelasannya Pasal 102 (1) PP tersebut bahwa jenis-jenis pendidikan non formal adalah paket A setara SD, program paket B setara SMP dan Program paket C Setara SMA serta kursus dan pelatihan.
Tain menyebut bahwa penggunaan surat keterangan menggantikan ijazah adalah perbuatan tidak taat aturan, sebab surat keterangan bukanlah ijazah, sementara amanat UU No 12 tahun 2008 maupun PP No 49 tahun 2008 syarat calon kepala daerah harus menyerahkan fotocopi ijazah dilegalisir dan melampirkan ijazah aslinya.
Kemudian menyangkut adanya calon wakil wali kota yang belum mengundurkan diri dari unsur pimpinan DPRD kota Batam pada saat mendaftarkan pencalonan di KPU hingga kini yang bersangkutan diloloskan sebagai salah satu calon juga merupakan perbuatan tidak taat aturan.
Enam LSM yang melaporkan adalah Kodat 86, LSM Madani, LSM BPK2B, LSM Sabbumusi, Komnas Ham Independen dan Bom Warna.
Anggota KPUD Batam Ir Abdul Rahman yang dihubungi mengatakan tidak gentar dengan laporan tersebut. "Kalau mereka laporakan dan diproses laporan itu oleh Panwaslu kita siap menghadapi. Biarkan saja proses berjalan, toh yang melakukan proses Panwaslu. Mereka yang akan menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak. Jika memenuhi unsur akan masuk kejenjang penyelidikan atau cukup hanya di Panwaslu saja, kita lihat aja, dan kita siap. Sebagai warga negara semua punya hak yang sama dimata hukum," katanya.
Ia menyebut terkait dengan ijazah sesuai Peraturan KPU No 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis Tata Cara pencalonan pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah. Harus menunjukkan ijazah asli dan fotocopy yang dilegalisir.
"Saya perlu ingatkan pada poin berikutnya disebut jikalau ijazah yang
bersangkutan hilang harus ada surat keterangan yang dilegalisir jadi tidak ada
masalah. Karena itu jika ada yang melaporkan kita siap. Bagi kita ini tak
masalah," katanya