Jelang Pilwako Batam 2011
Kampanye Terbuka Bertabur Ketua Umum Partai
Tiap Pasang Dapat Tujuh Hari Kampanye
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM
- Para Calon Wali kota dan Wakil Wali kota akan mendatangkan ketua umumnya sebagai juru kampanye (Jurkam) saat pelaksanaan kampanye yang akan dimulai tanggal 17 Desember mendatang di Batam. Kehadirian para ketua umum Partai pendukung akan menambah suasana lebih meriah karena kedatangannya sering membawa para artis.
Ketua Bidang Komunikasi dan Humas Tim Harum, Mody mengatakan saat kampanye nanti, mereka akan menghadirkan para ketua umum partai. "Ada lima partai koalisi pengusung pasangan Amir Hakim Siregar dan Syamsul Bahrum (Harum), semua ketua umumnya akan hadir, terutama Ketua Umum Hanura Wiranto akan hadir menjadi juru kampanye," kata Mody, Kamis (02/12).
Calon Wakil Wali Kota, Syamsul Bahrum mengatakan untuk kampanye nanti tentu akan menghadirkan ketua-ketua partai dan artis. "Selama ini artis Dewi Yull sudah sering datang dan saat kampanye nanti akan datang untuk menghibur warga Batam," katanya.
Calon Wakil Wali Kota Batam, Irwansyah mengatakan dalam kampanye nanti akan datang Ketua Umum PPP, Surya Darma Ali yang juga Menteri Agama, Bendahara PPP Suharso Monoarfa yang juga Menteri Perumahan Rakyat, Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfis, Lukman Hakim Hasibuan dan tokoh- tokoh lainnya.
"Kita sudah mendapat konfirmasi mereka akan datang saat kampanye nanti.
Menyangkut waktu akan kita atur sesuai jadwal yang sudah kita terima dari KPUD," kata Irwansyah.
Seperti diberitakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam telah menetapkan jadwal setiap pasangan mendapat waktu masa kampanye selama tujuh hari. Jadwal kampanye itu telah disetujui ketua tim kampanye masing-masing dan diteken bersama KPUD dan Panwaslu.
Anggota KPUD Batam, Ir Abdul Rahman mengatakan untuk kampanye dibagi dalam tiga wilayah. Setiap pasangan punya hak yang sama selama tujuh hari kampanye. Sedangkan hari minggu kampanye diadakan hanya di mainland atau pulau Batam.
Yang pertama melakukan kampanye adalah nomor urut 3 di wilayah satu yang
meliputi Kecamatan Batu Ampar, Bengkong, Lubuk Baja, Batam Kota dan Nongsa. Pasangan nomor 2 di wilayah dua meliputi Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji dan Sekupang dan nomor urut 5 di wilayah tiga yakni Kecamatan Galang, Bulang dan Belakang Padang. Masing-masing calon hanya boleh kampanye disatu titik.
"Kita minta semua tim kampanye dan pasangan calon mematuhi aturan tersebut," kata Abdul Rahman, Kamis (02/12/2010).
Sedangkan hari Minggu kampanye dilakukan di Batam untuk semua pasangan calon. Yang paling pertama kampanye hari minggu adalah nomor urut 1 dan 4 di Kecamatan Batu Ampar, Bengkong, Lubuk Baja, Batam Kota dan Nongsa. Nomor urut 2 di Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji dan Sekupang.
Pada tanggal 20 Desember semua calon menyampaikan visi dan misi di DPRD kota Batam. Rapat tersebut terbuka untuk umum. Selanjutnya pasangan calon melanjutkan kampanye lagi mulai tanggal 21-30 Desember, kecuali tanggal 25 Desember karena hari Libur Natal. Selanjutnya tanggal 31 Desember merupakan kampanye terakhir dengan agenda debat publik pasangan calon dan tanggal 1 Januari merupakan libur tahun baru.
Abdul Rahman menyebut semua sudah menyepakati jadwal tersebut dan diharapkan para calon dan tim kampanye bisa mematuhinya supaya terjaga pemilu yang damai.
Abdul Rahman mengatakan sesuai peraturan KPUD No 28/Kpt/KPU-Batam-
031.436735/2010 mengenai Tata Letak pemasangan Bendera serta atribut kampanye dalam pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota, bahwa alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi dan program.
Simbol -simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang di pasang untuk keperluan kampanye pemilukada yang bertujuan untuk mengajak orang memilih. Anggota Panwaslu Batam, Haryanto Spd meminta agar bisa mematuhi jadwal
tersebut.
"Sudah dibuat MoU sekaligus sosialisasi keputusan KPUD Batam tentang tata letak pemasangan bendera serta atribut kampanmye dalam pemilihan umum. Kita berharap semua tim kampanye dan pasangan calon mematuhinya," katanya.
Haryanto menyebut ada kesepakatan semua tim kampanye harus memasang spanduk dan stiker sesuai dengan estetika. Apabila dilanggar aturan tersebut maka tim terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Panwaslu, KPUD dan Kepolisian akan melakukan penertiban terhadap spanduk yang melanggar aturan tersebut.