Korupsi
Mahfud MD Minta Diperiksa KPK
Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Pengganti, Mahfud, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya, Andi Asnun, kepada wartawan
yang mewawancarainya di Kantor KPK, Jumat (10/12/2010) siang.
"Pak Mahfud meminta KPK memeriksa dirinya dalam penerimaan gratifikasi,
dan pihak-pihak lainnya terkait, termasuk Pak Dirwan," ujar Andi.
Diketahui, nama Mahfud, akhir-akhir ini menjadi populer, setelah Tim
Investigasi bentukan Ketua MK, Mahfud MD, memaparkan hasil investigasi
mereka atas dugaan suap terhadap seorang hakim MK.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, proses pemberian uang senilai Rp 35
juta, terjadi pada bulan Agustus 2009, dan sudah dikembalikan pada bulan
April 2010.
Selain uang, Andi mengungkapkan kliennya juga menerima satu buah
sertifikat tanah, yang juga sudah dikembalikan ke pihak yang
memberikannya, Dirwan.
Pemberian uang tersebut bermula, terang Andi, terkait gugatan uji
materil Pasal 58 huruf F dan H UU Pemda, yang diajukan oleh Dirwan ke
MK.
"Ini menyangkut perkara lain, perkara uji materil Pasal 58 Huruf F dan H
UU Pemda, dan perkara itu sudah diputus april 2010. Karena dalam
perkara itu Refly Harun sesungguhnya adalah kuasa hukum dari pemohon
yaitu Dirwan Mahmud. Nah Dirwan Mahmud ini lah yang memberikan uang pada
Pak Mahfud," ujarnya.
Uang Rp 35 juta tersebut, terang Andi diberikan melalui perantara,
dimana uang tersebut menurut Dirwan sebagai uang persahabatan.
"Pak Dirwan memaksa, ini uang persahabatan katanya, klien kami tidak mau
menerima uang itu, tetapi ada pikiran lain. Kalau seandainya uang sudah
diantar dan kemudian kalau diserahkan pada yang bersangkutan kembali,
dikhawatirkan uang itu tidak kembali dan dibilang uang sudah diterima
pak Mahfud karena ada tiga saksi," kilahnya.
Ia mengaku kliennya melapor ke KPK soal penerimaan gratifikasi, setelah
Ketua MK Mahfud MD, menyatakan akan menindak lanjuti laporan Tim
Investigasi MK.
"Jadi kami mendahului untuk menyerahkan masalah ini
diperiksa ke KPK. Kami lebih percaya menyerahkan masalah ini ke KPK
karena Pak Mahfud dan pihak MK akan melaporkan juga ke KPK," katanya.
Perlu diketahui, kemenangan Dirwan dalam Pemilukada Bengkulu Selatan, pada
bulan Desember 2008 dibatalkan oleh hasil persidangan MK. MK kemudian memutuskan untuk dilakukannya Pemilukada ulang, tanpa
mengikut sertakan Dirwan, sehingga hanya tujuh orang calon yang
mengikutinya.
Alasan MK tidak mengikutsertakan Dirwan, karena syarat administrasi
tidak dipenuhi, yaitu surat kelakuan baik, karena Dirwan pernah dipidana
selama 7 tahun.
Dirwan kemudian mengajukan gugatan uji materil ke MK, atas Pasal 58
Huruf F dan H UU Pemda, yang menghambatnya lolos seleksi administrasi
mengikuti Pemilukada.