Korupsi

Mahfud MD Minta Diperiksa KPK

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Pengganti, Mahfud, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya

TRIBUNNEWSBATAM, JAKARTA - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Pengganti, Mahfud, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya dalam penerimaan gratifikasi sebesar Rp 35 juta dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukumnya, Andi Asnun, kepada wartawan yang mewawancarainya di Kantor KPK, Jumat (10/12/2010) siang.

"Pak Mahfud meminta KPK memeriksa dirinya dalam penerimaan gratifikasi, dan pihak-pihak lainnya terkait, termasuk Pak Dirwan," ujar Andi.

Diketahui, nama Mahfud, akhir-akhir ini menjadi populer, setelah Tim Investigasi bentukan Ketua MK, Mahfud MD, memaparkan hasil investigasi mereka atas dugaan suap terhadap seorang hakim MK.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, proses pemberian uang senilai Rp 35 juta, terjadi pada bulan Agustus 2009, dan sudah dikembalikan pada bulan April 2010.

Selain uang, Andi mengungkapkan kliennya juga menerima satu buah sertifikat tanah, yang juga sudah dikembalikan ke pihak yang memberikannya, Dirwan.

Pemberian uang tersebut bermula, terang Andi, terkait gugatan uji materil Pasal 58 huruf F dan H UU Pemda, yang diajukan oleh Dirwan ke MK.

"Ini menyangkut perkara lain, perkara uji materil Pasal 58 Huruf F dan H UU Pemda, dan perkara itu sudah diputus april 2010. Karena dalam perkara itu Refly Harun sesungguhnya adalah kuasa hukum dari pemohon yaitu Dirwan Mahmud. Nah Dirwan Mahmud ini lah yang memberikan uang pada Pak Mahfud," ujarnya.

Uang Rp 35 juta tersebut, terang Andi diberikan melalui perantara, dimana uang tersebut menurut Dirwan sebagai uang persahabatan.

"Pak Dirwan memaksa, ini uang persahabatan katanya, klien kami tidak mau menerima uang itu, tetapi ada pikiran lain. Kalau seandainya uang sudah diantar dan kemudian kalau diserahkan pada yang bersangkutan kembali, dikhawatirkan uang itu tidak kembali dan dibilang uang sudah diterima pak Mahfud karena ada tiga saksi," kilahnya.

Ia mengaku kliennya melapor ke KPK soal penerimaan gratifikasi, setelah Ketua MK Mahfud MD, menyatakan akan menindak lanjuti laporan Tim Investigasi MK.

"Jadi kami mendahului untuk menyerahkan masalah ini diperiksa ke KPK. Kami lebih percaya menyerahkan masalah ini ke KPK karena Pak Mahfud dan pihak MK akan melaporkan juga ke KPK," katanya.

Perlu diketahui, kemenangan Dirwan dalam Pemilukada Bengkulu Selatan, pada bulan Desember 2008 dibatalkan oleh hasil persidangan MK. MK kemudian memutuskan untuk dilakukannya Pemilukada ulang, tanpa mengikut sertakan Dirwan, sehingga hanya tujuh orang calon yang mengikutinya.

Alasan MK tidak mengikutsertakan Dirwan, karena syarat administrasi tidak dipenuhi, yaitu surat kelakuan baik, karena Dirwan pernah dipidana selama 7 tahun.

Dirwan kemudian mengajukan gugatan uji materil ke MK, atas Pasal 58 Huruf F dan H UU Pemda, yang menghambatnya lolos seleksi administrasi mengikuti Pemilukada.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved