Jelang Pilwako Batam 2011

Panwas Sudah Koordinasi dengan Gakumdu

Panwas Sudah Koordinasi dengan Gakumdu

Laporan Sihat Manalu wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Panwas kota Batam kini sedang mempelajari laporan dari enam  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang  memasukkan laporan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, saat melakukan proses penjaringan calon wali kota dan calon wakil wali kota Batam.

Ketua Panwas Batam, Suryadi Prabu SIP menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Gakumdu di Polresta Barelang. "Kita saat ini sedang mempelajari laporan dari beberapa LSM. Sesuai UU Panwaslu punya waktu  selama 14 hari sejak pengaduan masuk harus ada kesimpulan. Kita sedang mempelajari laporan itu," katanya, Jumat (10/12/2010).

Suryadi menyebut dalam 14 hari ini akan membuat kesimpulan apakah ada  pelanggaran administrasi, pidana atau tidak dua-duanya. Jika ada pelanggaran pidana akan segera dilimpahkan ke Gakumdu untuk dilakukan penyidikan dan dirposes secara hukum.

Pengaduannya itu masuk tanggal 1 Desember dan tanggal 14 Desember harus ada kesimpulan yang harus dikeluarkan Panwaslu.

Sebelumnya Ketua Kodat 86, Tain Komari menyebut ada beberapa alasan mereka mengajukan laporan ke Panwaslu. Pertama ada beberapa calon yang hanya menggunakan surat keterangan dan tidak bisa menunjukkan ijazah asli, tapi diloloskan. Ada calon menggunakan surat keterangan dan ada juga yang menggunakan paket C. Bahwa paketC bukanlah ijazah tapi sertifikat persamaan.

Dalam ketentuan Pasal 60 PP No 17tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menyebutkan bahwa pendidikan formal yaitu pendidikan yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan tinggi dan dalam penjelasannya Pasal 102 (1) PP tersebut bahwa jenis-jenis pendidikan nonformal adalah paket A setara SD, program paket B setara SMP dan Program paket Csetara SMA serta kursus dan pelatihan.

Tain menyebut bahwa penggunaan surat keterangan menggantikan ijazah adalah perbuatan tidak taat aturan, sebab surat keterangan bukanlah ijazah, sementara amanat UU No 12 tahun 2008 maupun PP No 49 tahun 2008 syarat calon kepala daerah harus menyerahkan fotocopi ijazah dilegalisir dan melampirkan ijazah aslinya.

Kemudian menyangkut adanya calon wakil wali kota yang belum mengundurkan diri dari unsur pimpinan DPRD kota Batam pada saat mendaftarkan pencalonan di KPUhingga kini yang bersangkutan diloloskan sebagai salah satu calon juga merupakan perbuatan tidak taat aturan.

Enam LSM yang melaporkan adalah Kodat 86, LSM Madani, LSM BPK2B, LSM Sabbumusi,Komnas Ham Independen dan Bom Warna.

Anggota KPUD Batam Ir Abdul Rahman yang dihubungi mengatakan tidak gentardengan laporan tersebut.

"Kalau mereka laporakan dan diproses laporan itu olehPanwaslu kita siap menghadapi. Biarkan saja proses berjalan, toh yang melakukan proses Panwaslu. Mereka yang akan menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak. Jika memenuhi unsur akan masuk kejenjang penyelidikan atau cukup hanya diPanwaslu saja, kita lihat aja, dan kita siap. Sebagai warga negara semua punya hak yang sama dimata hukum," katanya. 

Ia menyebut terkait dengan ijazah sesuai Peraturan KPU No 13 tahun 2010 tentang pedoman teknis Tata Cara pencalonan pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala daerah. Harus menunjukkan ijazah asli dan fotocopy yang dilegalisir.

"Saya perlu ingatkan pada poin berikutnya disebut jikalau ijazah yang bersangkutan hilang harus ada surat keterangan yang dilegalisir jadi tidak ada masalah. Karena itu jika ada yang melaporkan kita siap. Bagi kita ini tak masalah," katanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved