Jelang Pilwako Batam 2011

Undangan Pilwako Telah Didistribusikan

Pendistribusian untuk kecamatan Galang, Bulang, dan Belakang Padang lebih awal, mengingat daerah tersebut pulau-pulau.

Laporan Candra Pusponegoro, wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sudah menditribusikan undangan kepada seluruh masyarakat pemilih. Jumlah yang dibagikan itu mencapai lebih dari 675 ribu undangan. Pendistribusian untuk kecamatan Galang, Bulang, dan Belakang Padang lebih awal, mengingat daerah tersebut pulau-pulau.

Menurut Ketua Pokja Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Batam, H Ngaliman SE, distribusi itu diserahkan ke pengurus tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian dari TPS dibagikan ke KPPS, dan selanjutnya KPPS membagikan kepada pemilih.

"Kita sudah menditribusikan lebih dari 675 ribu undangan untuk pemilu tanggal 5 Januari 2011 kepada seluruh masyarakat Batam. Bahkan untuk kecamatan Galang, Bulang, dan Belakang Padang, distribusinya malah lebih awal. Sebab kita tahu di tiga kecamatan itu merupakan daerah pulau-pulau," ujar H Ngaliman SE saat dihubungi Tribun Sabtu (1/1/2011) malam.

Ia mengimbau juga bahwa masyarakat yang sudah menerima undangannya diminta untuk mendatangi TPS saat pencoblosan nanti. Bagi warga yang belum menerima undangannya diharapkan tidak khawatir. Masyarakat bisa meminta informasi kepada ketua RT atau RW atau KPPS setempat.

Menurutnya, undangan itu sebagai pemberitahuan kepada warga yang akan melangsungkan pemilihan umum. Jika pada kenyataannya masyarakat belum mendapatkan undangan, ia menyarankan warga untuk datang saat pencoblosan. Mereka bisa mengecek namanya pada daftar pemilih tetap yang ditempel di papan pengumuman.

"Kalau belum dapat undangan, jangan pesimis dulu. Coba di cek di ketua RT atau RW atau KPPS setempat. Kalau masih tetap tidak ada, ya nanti datang saja ke TPS dan lihat di papan pengumuman. Di sana kan ada nama-nama daftar pemilihnya, kalau ada berarti warga bisa ikut mencoblos," tandasnya.

Mengenai warga pemilih yang sedang sakit, apabila menerima undangan seyogyanya tetap melakukan pencoblosan di TPS masing-masing. Begitu halnya dengan warga yang mengalami sakit atau kendala. Mereka tetap diharuskan mengikuti pencoblosan di TPS yang sudah sesuai dengan undangannya tersebut.

"Misalnya warga Belakang Padang pada hari hari H-nya sakit, kemudian dibawa berobat ke Batam, maka warga yang sakit itu tidak bisa mencoblos di Batam. Ia tetap harus mencoblos di TPS yang sesuai dengan undangan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved