Kriminal
Pria ini Cemburu Pacarnya Tahun Baru dengan Pria Lain
Tersangka penusukan leher di Malam Tahun Baru 2011
TRIBUNNEWSBATAM, BATAM - Entah apa siapa salah. Tapi, inilah akibat emosi dan cemburu buta. Js harus meringkuk di penjara Polsek Sagulung, sedangkan Sumardi mendapat perawatn setelah leher dan perutnya mendapat tusukan badik oleh Js.
Kejadian berdarah ini bermula Js alias Ts (24) tidak terima pacarnya Efi pergi malam tahun baru dengan Sumardi ke Jembatan Barelang, Sabtu (01/01/2011). Padahal, Js sangat ingin berduan dengan Efi walau dirinya tidak memiliki uang.
"Saat malam tahun baru saya ingin membawanya jalan-jalan ke Jembatan Barelang tetapi ia tidak mau. Karena saya gak punya uang. Sedangkan dengan orang lain ia rela mau diajak jalan-jalan", ujar Js, Senin (3/1/2011) dalam pengkuannya ke wartawan.
Js sendiri mengaku bekerja sebagai wiraswasta ini, dan tinggal di Apartemen Perumahan Sagulung. Sedangkan korban penusukan Sumardi (26) adalah warga Perumahan Permata Rebayu Blok 1 No 15.
Menurut Kapolsek Sagulung AKP Yoga, percobaan pembunuhan ini disebabkan rasa cemburu terhadap Sumardi yang membawa pacaranya bernama Efi Susanti ke Jembatan Barelang saat malam tahun baru.
Saat itu Js melihat Efi (pacaranya) berjalan dengan orang lain di Jembatan Barelang. Lalu Js bertanya sama Efi, apa maksud berduaan dengan Sumardi.
"Disaat Sumardi dan Efi pulang dari Jembatan Barelang, Js lalu menggikuti Sumardi dan Efi dari belakangan dengan motornya. Lalu setelah itu Js pulang sebentar menyemput badik untuk melakukan ketidakpuasanya terhadap Sumardi ini,"ungkap Yoga.
Ketika Sumardi dan Efi berhenti dekat Mos Segulung, Js mendekati keduanya. Dengan tangan dibadik, Js emosi dan menikam Sumardi dengan badik dekat lehernya hinggi tembus.
Dalam kondisinya sudah ditusuk, Sumardi sempat melawan, dan berhasil mendekati morotnya. Melihat Sumardi hendak kabur, Js kembali Sumardi sehingga terjadilah penusukan kedua di bagian Perut di sebelah kiri.
Dalam kondisi bersimbah darah, Sumardi langgsung dibawa kerumah Sakit Umum Daerah Batuaji, oleh warga yang melihat aksi tersebut dibantu Efi. Atas kejadian tersebut, warga melapor dan Polsek Sagulung langsung bertindak hingga akhirnya Js.
Ulah nekat Js, polisi akan menganjarnya dengan pasal 351 ayat 2 atas penganiyaan berat hukumana penjara selama lima tahun. "Barang bukti seperti Badik satu buah sudah kita amankan", ungkap yoga.