Curanmor

Komplotan Curanmor yang Diotaki Polisi Gadungan

Komplotan curanmor yang diotaki polisi gadungan

Laporan El Tjandring, Wartawan Tribunnews Batam

TRIBUNNEWSBATAM, BATAM- Komplotan pencurian kendaraan bermotor yang diotaki seorang polisi gadungan berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Barelang. Setiawan Tamba (24), menggunakan seragam polisi untuk mempedayai korban dan memuluskan penjualan motor hasil curiannya.

Selama beraksi Setiawan dibantu oleh dua temannya Rafjan Siagian (23) dan Marijahan Siahaan (23). Dua orang ini bertugas sebagai pengawas saat si polisi gadungan melancarkan aksinya.

Menurut pengakuan Setiawan, mereka telah beraksi sebanyak tujuh kali di wilayah Nagoya, Batam Centre dan Bengkong sekitar pukul 02.30, dan aksi selalu berhasil. 

Bersama para pelaku ini, polisi berhasil mengamankan dua unit yamaha viction, satu unit honda revo, dan satu unit yamaha jupiter. Sementara tiga unit yamaha jupiter lainnya telah dijual oleh Rafjan dan Marijahan masing-masing seharga Rp 400 ribu.

Penangkapan komplotan ini berdasarkan laporan salah satu pemilik motor menemukan sepeda motornya digunakan oleh seorang pekerja galangan di Tanjung Uncang. Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian menangkap Wisnu Wardana dan lorens Manurung, Selasa (11/1/2010). Wisnu membeli sepeda motor Jupiter tanpa surat-surat dari Lorens.

Dari penangkapan kedua orang polisi kemudian mengembangkannya dan menangkap Setiawan si polisi gadungan di sekitar Regata dan Ocarina, setelah itu malam harinya polisi kembali menangkap Rafjan dan Marijahan di rumah mereka di Tanjung Piayu
Lorens merupakan tetangga sang polisi gadungan di perumahan MKGR Batuaji. Lorens mengaku diminta tolong oleh Setiawan untuk membantu mencarikan pembeli sepeda motor miliknya.

"Dia tetangga saya di MKGR. Saya nggak tahu sama sekali kalau dia itu polisi boongan, makanya dia minta tolong carikan pembeli saya langsung cari. Saya hanya dikasih imbalan Rp 50 ribu," kata Lorens.

Sementara Wisnu mengaku tahu kalau motor yang dibelinya itu adalah barang bodong. Di nekad membelinya karena akan digunakan saat masuk kerja malam saja.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi mengatakan, penagkapan ketiga tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan para pemilik kendaraan. Kelima tersangka ini akan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved