Narkoba
Dua Pengguna Shabu Sukses Kibuli Polisi Dengan Menyelam ke Laut
Sou Ping alias Apung (32) tidak dapat berkutik saat petugas menemukan dirinya sedang mabuk
Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam
TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Sou Ping alias Apung (32) tidak dapat
berkutik saat petugas menemukan dirinya sedang mabuk sabu, sekitar pukul 06.00
WIB, Sabtu (15/1) di rumah rekanya Pelantar Sulawesi II. Sedangkan dua rekanya
yang saat ini menjadi DPO, berhasil kabur lewat jendela dan tangga bawah rumah
yang menuju ke laut.
Petugas Unit I Satuan Narkotika berusaha mengejar dua pelaku penguna sabu-sabu tersebut, namun karena air pasang kedua berhasil lolos dengan berenang ke tengah laut. Saat itu petugas sempat menembakan senjata ke udara sebagai peringatan, namun keduanya berhasil menyelam dan hilang ke dalam air.
Apung yang tidak sempat melarikan diri akhirnya digelandang ke mapolres, bersama barang bukti sebuah bong yang masih terdapat sabu-sabu seberat 0,3 gram. Apung yang sudah beberapa kali mengunakan sabu-sabu bersama temanya itu, mengaku tidak tau menahu tentang asal barang haram itu. Dia mengatakan hanya diajak dan yang membeli sabu adalah temanya yang berhasil kabur.
Menurut Kapolres AKBP Suhendri SHSIk melalui Kasat Narkoba AKP Harry Andreas SIk, tersangka karena memiliki dan mengunakan sabu-sabu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Kita masih melakukan
pengejaran terhadap dua pelaku dan sudah kita nyatakan sebagai DPO,†ungkap
Harry.