Narkoba

Dua Pengguna Shabu Sukses Kibuli Polisi Dengan Menyelam ke Laut

Sou Ping alias Apung (32) tidak dapat berkutik saat petugas menemukan dirinya sedang mabuk

zoom-inlihat foto Dua Pengguna Shabu Sukses Kibuli Polisi Dengan Menyelam ke Laut
Tribunnews Batam / Nyonk
Tersangka Narkoba jenis Shabu. Foto Ilustrasi

Laporan Ogas Jambak Wartawan Tribunnews Batam


TRIBUNNEWSBATAM, TANJUNGPINANG - Sou Ping alias Apung (32) tidak dapat berkutik saat petugas menemukan dirinya sedang mabuk sabu, sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu (15/1) di rumah rekanya Pelantar Sulawesi II. Sedangkan dua rekanya yang saat ini menjadi DPO, berhasil kabur lewat jendela dan tangga bawah rumah yang menuju ke laut.


Petugas Unit I Satuan Narkotika berusaha mengejar dua pelaku penguna sabu-sabu tersebut, namun karena air pasang kedua berhasil lolos dengan berenang ke tengah laut. Saat itu petugas sempat menembakan senjata ke udara sebagai peringatan, namun keduanya berhasil menyelam dan hilang ke dalam air.

 

Apung yang tidak sempat melarikan diri akhirnya digelandang ke mapolres, bersama barang bukti sebuah bong yang masih terdapat sabu-sabu seberat 0,3 gram. Apung yang sudah beberapa kali mengunakan sabu-sabu bersama temanya itu, mengaku tidak tau menahu tentang asal barang haram itu. Dia mengatakan hanya diajak dan yang membeli sabu adalah temanya yang berhasil kabur.

 

Menurut Kapolres AKBP Suhendri SHSIk melalui Kasat Narkoba AKP Harry Andreas SIk, tersangka karena memiliki dan mengunakan sabu-sabu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 junto 127 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.


“Kita masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dan sudah kita nyatakan sebagai DPO,” ungkap Harry.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved